Kiat Praktis Leapas dari Jeratan Pinjaman Online
Aplikasi pinjaman online ini memberikan kemudahan dan kecepatan masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dana
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Kontan, Tri Sulistiowati
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belakangan aplikasi pinjaman online marak muncul di tanah air.
Berdasarkan data OJK per Februari 2019 terdapat 99 aplikasi pinjaman online legal yang beroperasi.
Tidak sedikit masyarakat yang akhirnya terjerat utang aplikasi pinjaman online.
Mereka harus segera melunasi pinjaman agar tidak di teror para penagih utang.
Aplikasi pinjaman online ini memberikan kemudahan dan kecepatan masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dana.
Asal tahu saja, para pengelola aplikasi ini bisa memberikan pinjaman dana dalam hitungan jam.
Tambah lagi, pinjaman yang mereka berikan tidak membutuhkan agunan.
Baca: Kutip Biaya Pinjaman Kelewat Tinggi, Dua Fintech Legal akan Dikenai Sanksi Pelanggaran
Umumnya, aplikasi pinjaman online ini menyasar orang-orang yang tidak familiardengan perbankan.
Mohammad Andoko, Financial Planner One Shildt mengatakan aplikasi pinjaman online sangat disukai oleh generasi milenial.
Alasannya, mereka mendapatkan pinjaman dana dengan cepat dan praktis.
"Kebanyakan pinjaman tersebut digunakan untuk membiayai gaya hidup mereka yang konsumtif," tambahnya.
Aplikasi pinjaman online ini rupanya tidak selamanya bermanfaat karena tidak sedikit orang yang terjerat lilitan utang lantaran gagal bayar.
Maklum saja, aplikasi pinjaman online memberikan bunga pinjaman tinggi kepada setiap member.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.