Menhub Budi Karya: Tiket Pesawat Mahal Jadi Berita Baik untuk Operator Bus
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, para operator bus menuai berkah dari mahalnya harga tiket pesawat
Editor: Sanusi
Alvin Lie melanjutkan, dalam Peraturan Menteri Perhubungan no 14 tahun 2016, yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Menteri Perhubungan no 20 tahun 2019, disebutkan bahwa evaluasi tarif dilakukan secara berkala setiap 3 bulan serta kenaikan biaya operasional pesawat hingga 10 persen karena avtur, nilai tukar rupiah, dan komponen lainnya.
"Apabila hal ini terjadi di luar yang berkala 1 tahunan, pemerintah bisa melakukan evaluasi atau pemerintah memberikan tuslah kepada maskapai," kata dia.
Namun, kata dia, sejak tahun 2016, Kementerian Perhubungan tidak pernah melakukan evaluasi tarif tiket pesawat. Padahal, biaya operasional maskapai meningkat beberapa tahun terakhir.
Kondisi tersebut, menurut Alvin Lie, yang membuat maskapai saat ini tak bisa menerapkan tarif batas bawah sehingga harga menjadi tidak fleksibel.
"Untuk menutup kenaikan berbagai biaya operasional, maskapai harus menjual tiket di batas atas," tutur dia.
Lebih lanjut Alvin Lie mengatakan, aturan baru pengganti Kepmen sebelumnya itu dilakukan secara terlalu tiba-tiba. Dalam kondisi bisnis maskapai saat ini, menurutnya, kebijakan itu berpotensi membuat maskapai merugi.
"Tanpa ada proses penyesuaian tarif di waktu-waktu sebelumnya, saat ini Kementerian Perhubungan meminta maskapai menurunkan harga tiketnya.
"Jika tarif pesawat yang saat ini diterapkan maskapai dipaksa untuk diturunkan, maka maskapai akan mengalami kerugian," ucap Alvin Lie.
Terseok-seok
Polemik mahalnya harga tiket pesawat masih bergulir saat ini. Terakhir, pemerintah memutuskan untuk menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat di kisaran 12-16 persen.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Polana B Pramesti menjelaskan, harga tiket pesawat yang banyak dikeluhkan masyarakat itu sebetulnya tidak pernah melanggar batasan tarif dari regulator.
Adapun aturan tarif batas atas dan tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 72 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Aturan ini juga akan kembali direvisi lewat Surat Keputusan (SK) pasca TBA diturunkan sebanyak 12-16 persen.
"Saya jelaskan dari awal sesuai UU Nomor 1 tahun 2009 pasal 127 bahwa TBA TBB ditetapkan menhub dengan pertimbangkan aspek perlindungan konsumen serta persaingan usaha tidak sehat. Kuncinya ada di situ," kata Polana saat mengunjungi kantor Tribunnews.com, Rabu (15/5/2019).
"Terakhir diatur lewat UU 20/2019. Kalau tadinya dijadikan satu di aturan baru dipisahkan (aturan TBA TBB) besarannya lewat SK Menteri Perhubungan. Isinya sebetulnya sama, berdasarkan aturan tersebut sebenarnya tidak ada airlines yang melanggar," imbuhnya.