Menkeu Sri Mulyani Pastikan Dana THR PNS Tidak Akan Hangus Meski Belum Diajukan Satker
THR yang telah dibayarkan bagi PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebesar Rp 11,4 triliun; dan Rp 7,6 triliun dibayarkan kepada penerima pensiun
Penulis: Ria anatasia
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, hingga Jumat (24/5/2019) pukul 10.00 WIB, Tunjangan Hari Raya untuk PNS, prajurit TNI, anggora Polri, dan pensiunan yang telah dicairkan sebesar Rp 19 triliun.
"Hasil monitor kami dari pencairan THR ini sampai hari ini pukul 10.00 WIB telah dicairkan tunjangan hari raya sebesar Rp 19 triliun atau 95 persen dari proyeksi kebutuhan dana sekitar Rp 20 triliun," ujar Sri Mulyani saat konferensi pers di kantornya, Jumat (24/5/2019).
Dia menjelaskan, seluruh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai melayani pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) Tunjangan Hari Raya (THR) pada 13 Mei 2019, dengan pencairan dilakukan serentak pada 24 Mei 2019.
THR yang telah dibayarkan bagi PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebesar Rp 11,4 triliun; dan Rp 7,6 triliun dibayarkan kepada penerima pensiun atau tunjangan.
Baca: Menkeu Sri Mulyani Sudah Kucurkan Rp 19 Triliun untuk THR PNS, TNI/Polri
Pembayaran THR bagi penerima pensiun atau tunjangan juga dilaksanakan serentak melalui pemindahbukuan ke rekening penerima pensiun/tunjangan yang dapat diambil melalui ATM dan kantor pos pada hari ini.
Sementara itu, apabila belum dapat mengajukan SPM THR hingga 24 Mei 2019, satuan kerja (satker) dapat mengajukan SPM THR hingga 31 Mei 2019, atau setelah hari raya Idul Fitri.
"Ada yang sempat bertanya apabila belum bisa dicairkan SPM hari ini apa hangus, itu tidak hangus, tapi masih ada waktu sampai 31 Mei. Apabila satker belum dapat ajukan, satker dapat ajukan SPM setelah hari raya. Jadi pada prinsipnya tidak ada yang hangus," jelas Sri Mulyani.
Untuk pencairan THR Pemerintah Daerah (pemda), sampai dengan 24 Mei 2019 pukul 10.15 WIB, 303 Pemda sudah menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), terdiri atas 19 provinsi, 239 kabupaten, dan 45 kota; dan 166 Pemda masih menyusun Perkada yang terdiri atas 8 provinsi, 121 kabupaten, dan 37 kota. Dari 303 Pemda yang sudah menetapkan Perkada, 232 Pemda telah membayarkan THR dan 71 Pemda dalam proses pembayaran.
Sebanyak 246 Pemda mengalokasikan THR sebesar gaji pokok ditambah tunjangan melekat; 187 Pemda mengalokasikan THR sebesar gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja; sementara besaran THR di 36 Pemda masih menunggu penetapan Perkada.
Dalam rangka pelaksanaan pemberian THR tahun 2019, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pemberian THR Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS pada Lembaga Non-struktural.
Untuk melaksanakan amanat kedua PP tersebut, Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang bersumber dari APBN.
Kemudian PMK Nomor 59/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS pada Lembaga Non-struktural yang Bersumber dari APBN.