Menkeu Sri Mulyani Sudah Kucurkan Rp 19 Triliun untuk THR PNS, TNI/Polri
Pencairan dana sebesar Rp 19 triliun ini terdiri dari pembayaran THR bagi PNS TNI Polri sebesar 11,4 triliun,
Penulis: Ria anatasia
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pencairan dana Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, anggora Polri, dan pensiunan adalah sebesar Rp 19 triliun hingga Jumat (24/5/2019) pukul 10.00 WIB.
Angka ini adalah sekitar 95 persen dari anggaran yang sudah disiapkan dari APBN sebesar Rp 20 triliun.
"Hasil monitor kamu dari pencairan THR ini sampai hari ini pukul 10.00 WIB telah dicairkan tunjangan hari raya sebesar Rp 19 triliun atau 95 persen dari proyeksi kebutuhan dana sekitar Rp 20 triliun" ujar Sri Mulyani saat konferensi pers di kantornya, Jumat (24/5/2019).
Pencairan dana sebesar Rp 19 triliun ini terdiri dari pembayaran THR bagi PNS TNI Polri sebesar 11,4 triliun, serta untuk pensiun dan penerima tunjangan sebesar Rp 7,6 triliun.
"Pembayaran THR bagi pensiun dan penerima tunjangan juga dilaksanakan serentak pada hari ini. Hal ini dilakukan melalui pemindahan buku ke pensiun dan penerima tunjangan. Dengan demikian mereka bisa mengambil melalui rekening masing-masing dan pembayaran melalui kantor pos," jelasnya.
Pelaksanaan pemberian THR 2019 ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 mengenai pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
"Serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2019 mengenai pemberian THR kepada Pimpinan Dan Pegawai NonPNS pada Lembaga Nonstruktural," tambah Sri Mulyani.
Untuk melaksanakan amanah kedua PP tersebut, Menteri Keuangan juga telah menetapkan PMK Nomor 58/PMK.05/2019 yang mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan yang bersumber dari APBN.
Kemudian, PMK Nomor 59/PMK.05/2019 yang mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR kepada Pimpinan Dan Pegawai NonPNS pada Lembaga Nonstruktural yang bersumber dari APBN.