Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BRIsyariah Layani Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahap Tiga

Kementerian Agama mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 176 Tahun 2019 yang telah diubah dengan KMA 181 Tahun 2019. KMA tersebut berisi ten

Editor: Content Writer
zoom-in BRIsyariah Layani Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahap Tiga
BRIsyariah

Kementerian Agama mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 176 Tahun 2019 yang telah diubah dengan KMA 181 Tahun 2019. KMA tersebut berisi tentang pembagian kuota pada masing-masing provinsi yang dibagi dalam kuota bagi jemaah nomor porsi berikutnya dan jemaah haji lanjut usia disertai pendamping. 10.000 porsi haji telah resmi dibagi ke setiap provinsi di seluruh Indonesia. Daftar nama jemaah haji tambahan yang berhak melunasi BPIH bisa diunduh di website haji.kemenag.go.id.

Sebagai bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPS-BPIH), BRIsyariah menerima pelunasan mulai tanggal 22-29 Mei 2019. Pelunasan bisa dilakukan di Kantor Cabang (KC), Kantor Cabang Pembantu (KCP), maupun Kantor Layanan Syariah (KLS) BRIsyariah di seluruh Indonesia.

Sistem pembayaran BPIH tahap tiga juga masih mengacu pada pelunasan tahap pertama dan kedua. Jemaah dapat melunasi melalui teller dan non teller serta mobile banking BRIS Online.

Sesuai informasi dari Kemenag pelunasan bisa dilakukan mulai pukul 08.00 s.d 15.00 WIB. Sedangkan Indonesia bagian tengah pukul 09.00 s.d 16.00 WITA dan Indonesia bagian timur pukul 10.00 s.d 17.00 WIT. Jemaah haji tetap harus melakukan pemeriksaan kesehatan. Namun pelaksanaannya tidak menjadi syarat pelunasan.

Pada pekan pertama pelunasan BPIH tahap 3, hampir separuh dari Jamaah Calon Haji (JCH) yang berhak berangkat, melakukan pelunasan.

“Pada tahap 1, sebanyak 46.591 atau hampir 93 % JCH melunasi BPIH melalui BRIsyariah. Kemudian pada tahap 2 sebanyak 5.645 atau lebih dari 78% JCH yang melunasi. Di minggu pertama tahap 3, 1.689 atau hampir 50% JCH sudah melunasi melalui BRIsyariah,” urai Sekretaris Perusahaan BRIsyariah Indriati Tri Handayani. “Di tahun 2019 ini untuk pertama kalinya, pelunasan BPIH bisa dilakukan melalui mobile banking. Alhamdulillah sejauh ini pelunasan BPIH melalui mobile banking lancar,” lanjut Indri.

Pelunasan BPIH tahap 3 masih akan berlangsung hingga tanggal 29 Mei 2019. “Bagi JCH yang akan melunasi biaya haji, kami tidak lupa mengingatkan bahwa ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Calon jamaah harus melengkapi persyaratan yaitu bukti asli setoran awal BPIH, buku Tabungan Faedah Haji BRIsyariah iB, fotocopy KTP, Materai Rp6.000 1 lembar, pas photo 3x4 (standard Kemenag) sebanyak 6 lembar. Salah satu yang terpenting, mereka harus melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di rumah sakit atau fasilitas kesehatan kelas 1 di wilayah masing-masing. Setelah itu, rumah sakit atau puskesmas akan menginput data pada Siskohat yang tersedia di sana, maka nama yang bersangkutan tertulis 'sudah memenuhi' di Siskohat pada bank BRIsyariah, kemudian setelahnya calon jamaah bisa datang ke BRIsyariah untuk melakukan pelunasan BPIH,” tutur Indri. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas