Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenhub Sebut Tarif Diskon Ojek Online Berpotensi Predatory Pricing Bukan Marketing

Penawaran diskon dalam praktik ojek online, tidak terlihat sebagai bagian dari pemasaran, melainkan menekan persaingan.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Kemenhub Sebut Tarif Diskon Ojek Online Berpotensi Predatory Pricing Bukan Marketing
KOMPAS.COM
Kementerian Perhubungan berencana akan mengatur diskon atau tarif promo yang dikeluarkan oleh perusahaan aplikasi ojek online. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada momen-momen tertentu, biasanya perusahan ojek online memberikan penawaran menarik kepada para konsumen melalui 'diskon'.

Hal itu akhirnya dilarang oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) karena berpotensi menjadi 'predatory pricing' untuk menyingkirkan pesaing.

Seperti yang disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi.

Pemberian diskon atau potongan tarif yang sangat rendah kepada para konsumen, bisa menimbulkan masalah baru.

Sehingga ia menegaskan bahwa penawaran diskon dalam praktik ojek online, tidak terlihat sebagai bagian dari pemasaran, melainkan menekan persaingan.

"Selama ini, pengertian diskon itu jor-joran, jadi kemudian potensinya adalah predatory pricing. Jadi bukan lagi marketing," ujar Budi di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).

Baca: Ketua KPPU Nilai Diskon Tarif Ojek Online Mengarah pada Predatory Pricing

BERITA TERKAIT

Penawaran potongan harga atau tarif pada perusahaan ojek online biasanya dilakukan melalui aplikasi berupa pembayaran dalam bentuk digital.

Masyarakat luas pun kini telah mengenal Gopay dan OVO, dua pembayaran digital yang digunakan oleh dua perusahaan ojek online yang hingga kini masih menjadi primadona di tanah air, Gojek dan Grab.

Lebih lanjut Budi menekankan bahwa penawaran diskon lebih dianggap sebagai perusak 'sportivitas persaingan'.

Karena dalam praktiknya, penerapan tarif sebenarnya telah memiliki ketentuan. "Jadi (diskon ini) merusak, padahal kita punya aturan batas atas dan batas bawah," tegas Budi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas