Kemenhub Klaim Harga Tiket Pesawat Lebaran 2019 Turun 14-16 Persen
Kementerian Perhubungan menyebutkan, harga tiket pesawat tertinggi selama masa angkutan lebaran 2019 yakni pada 29 Mei-13 Juni turun 14-16 persen.
Penulis: Ria anatasia
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menyebutkan, harga tiket pesawat tertinggi selama masa angkutan lebaran 2019 yakni pada 29 Mei-13 Juni turun di kisaran 14-16 persen dibandingkan periode lebaran tahun lalu.
Penurunan harga tiket ini setelah dikeluarkannya Keputusan Menteri Perhubungan No 106/2019 tentang Tarif Batas Atas (TBA) Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Dalam aturan yang berlaku 18 Mei lalu itu, TBA mengalami penurunan di kisaran 12-16 persen.
"Kami evaluasi khusus untuk harga (tiket pesawat) periode Lebaran H-7 sampai H+7 dibandingkan tahun lalu justru mengalami penurunan. Karena efektif setelah ada penurunan TBA maka tarif tertinggi saat periode Lebaran turun," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub Sugihardjo di kantornya, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Dia mencontohkan tiket penerbangan untuk rute Jakarta-Surabaya yang harga tertinggi turun 7-8 persen. Kemudian harga tiket penerbangan termahal untuk rute Jakarta-Medan mengalami penurunan 5-6 persen.
Sementara itu, lanjutnya, harga tiket tertinggi untuk rute Jakarta-Makassar mengalami kenaikan sebanyak 15 persen.
"Setelah pemberlakuan PM. 106/2019 yang menaikkan TBA, harga tiket pesawat pada periode Angkutan Lebaran Tahun 2019 mengalami penurunan jika dibandingkan dengan harga tiket tertinggi pada masa Lebaran 2018 kecuali untuk rute Jakarta-Makassar," papar Sugihardjo.
"Hal ini mengindikasikan bahwa dengan diturunkannya TBA melalui PM 106/2019 berdampak cukup signifikan terhadap penurunan harga tiket tertinggi yang dijual maskapai," imbuhnya.
Meski begitu, Sugihardjo mengakui, sebelum adanya kebijakan penurunan TBA, harga tiket pesawat terendah naik di kisaran 16-79,5 persen.
Kenaikan pada harga tiket terendah ini, menurut dia, memberi efek psikologis ke masyarakat hingga diasumsikan berdampak pada penurunan jumlah penumpang tahun ini sebanyak 27 persen.
"Peningkatan harga tiket terendah tersebut menjadi hal utama dalam perbandingan harga tiket penerbangan ini karena harga tiket terendah merupakan indikator keterjangkauan segmen pasar tertentu dalam mendapatkan pelayanan jasa angkutan udara," jelas Sugihardjo.
"Fenomena peningkatan harga tiket penerbangan tersebut hingga saat ini telah menjadi asumsi dasar mengapa terjadinya penurunan penumpang angkutan udara," tambah dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.