Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Daftar Terbaru Fintech yang Kantongi Izin KPK

OJk kembali mengumumkan platform fintech peer to peer (P2P) lending yang telah mengantongi izin dan terdaftar di otoritas.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Daftar Terbaru Fintech yang Kantongi Izin KPK
IST
Tingginya suku bunga yang dikenakan pelaku industri fintech terhadap debitur dan nasbahnya sejak lama dikeluhkan, termasuk juga praktik oknum debt collector yang meneror nasabah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengumumkan platform fintech peer to peer (P2P) lending yang telah mengantongi izin dan terdaftar di otoritas.

Dua perusahaan P2P lending yang baru saja terdaftar memiliki izin atau lisensi usaha yaitu TokoModal dan UangTeman. Keduanya mengikuti lima pemain lainnya yang sebelumnya sudah memiliki izin atau lisensi yaitu Danamas, Investree, Dompet Kilat, Amartha, dan Kimo.

Berdasarkan data OJK per 31 Mei 2019, tercatat ada 113 platform fintech lending yang telah menerima tanda daftar dan diawasi oleh OJK. Jumlah tersebut bertambah tujuh pemain dibandingkan jumlah fintech pada bulan April 2019 sejumlah 106 fintech.

Adapun pemain fintech lending yang baru terdaftar yaitu Kaching, FinPlus, Alami Sharia, Digilend, Asakita, Duha Syariah, dan Bocil.

OJK juga menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK.

Baca: OJK Tutup Hampir 900 Fintech Hingga Akhir 2018

Berikut daftar fintech lending yang memiliki izin di OJK:
1. Danamas
2. Investree
3. Amartha
4. Dompet Kilat
5. KIMO
6. Tokomodal
7. UangTeman

Sementara itu, berikut daftar fintech lending yang terdaftar di OJK:
8. Koinworks
9. Modalku
10. KTA Kilat
11. AwanTunai
12. KlikACC
13. CROWDO
14. Akseleran
15. Taralite
16. FINTAG
17. Invoila
18. Tunaikita
19. Igrow
20. Cicil
21. Dana Merdeka
22. Cash Wagon
23. Esta Kapital
24. Ammana
25. Gradana
26. Dana Mapan
27. Aktivaku
28. Danakini
29. Finmas
30. Indodana
31. Kredivo
32. Mekar.id
33. pinjamanGo
34. internak.id
35. Kredit Pintar
36. Kredito
37. Crowde
38. PinjamGampang
39. Tanifund
40. Danain
41. Indofund.id
42. SGPIndonesia
43. KreditPro
44. Avantee
45. Do-It
46. RupiahCepat
47. Danarupiah
48. Danabijak
49. Cashcepat
50. Danalaut
51. Danasyariah
52. Telefin
53. Modalrakyat
54. Kawancicil
55. Sanders One Stop Solution
56. Kreditcepat
57. Uangme
58. Pinjam Duit
59. Pinjam Yuk
60. Pinjam Modal
61. Julo
62. Easy Clash
63. Maucash
64. RupiahOne
65. Pohon dana
66. Dana Cita
67. DANAdidik
68. TrustIQ
69. Danai
70. Pintek
71. Pinjam
72. Danamart
73. SAMAKITA
74. Saya Modalin
75. PLAZA PINJAMAN
76. Vestia P2P Lending Platform
77. Singa
78. AdaKami
79. ModalUsaha
80. Asetku
81. Danafix
82. Lumbung Dana
83. Lahansikam
84. Modal Nasional
85. Dana Bagus
86. ShopeePayLatter
87. Ikredo online
88. AdaKita
89. UKU
90. Pinjamwinwin
91. Pasarpinjam
92. Kredinesia
93. BKDana
94. Gandeng Tangan.org
95. Modalantara
96. Komunal
97. ProsperiTree
98. Danakoo
99. Cairin
100. Batumbu
101. Empatkali
102. Jembatanemas
103. klikUMKM
104. kredible
105. klikkami
106. Kaching
107. FinPlus
108. Alamisharia
109. Syarfi
110. Digilend
111. Asakita
112. Duha Syariah
113. Bocil.

BERITA TERKAIT

Berita ini sudah tayang di kontan berjudul Fintech yang berizin di OJK bertambah dua pemain, ini daftar lengkapnya

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas