Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tarif Penerbangan Low Cost Carrier Dijanjikan Turun dalam Sepekan ke Depan

Pntuk membantu efisiensi biaya di maskapai, pemerintah menyiapkan kebijakan insentif fiskal untuk jasa persewaan, perawatan dan perbaikan pesawat

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tarif Penerbangan Low Cost Carrier Dijanjikan Turun dalam Sepekan ke Depan
Warta Kota/Alex Suban
Citilink, salah satu maskapai penerbangan berbiaya murah di Indonesia. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menjanjikan tarif penerbangan maskapai berbiaya murah atau low cost carrier (LCC) di Indonesia akan turun dalam satu pekan ke depan. 

“Ini satu hal yang baik, marilah kita tunggu dalam satu minggu ini para airlines akan mengumumkan dengan dasar arahan-arahan Bapak Menko Perekonomian,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai menghadiri Rakortas Evaluasi Kebijakan Penurunan Tarif Angkutan Udara dilaksanakan di Kantor Menko Perekonomian di Jakarta, Kamis (20/6/2019).

Rapat dihadiri Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menhub Budi Karya, Dirjen Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti, Staf Khusus Menteri BUMN Sahala Lumban Gaol, Dirut Lion Air Group Rudy Limengkewas, Dirut PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi, serta Dirut PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin.

“Saya mengapresiasi para stakeholder bekerjasama berupaya merespon masyarakat. Pemerintah, bersama seluruh pihak hari ini menyimpulkan kebijakan untuk memberlakukan penurunan tiket penerbangan LCC (low cost carier) domestik untuk jadwal penerbangan tertentu,” kata Budi.

Baca: Panglima TNI Minta Penangguhan Penahanan Mantan Danjen Kopassus

Rakor ini merumuskan tiga kebijakan, antara lain:

Pertama, untuk memenuhi harapan masyarakat akan penurunan harga tiket pesawat, pemerintah bersama seluruh pihak terkait tengah memfinalisasi kebijakan untuk memberlakukan penurunan harga tiket penerbangan LCC domestik untuk jadwal penerbangan tertentu. Kebijakan ini akan berlaku efektif dalam satu minggu kedepan.

Baca: Harga Emas Antam Kembali Naik, Hari Ini Tembus Rp 702.000 Per Gram

Berita Rekomendasi

Kedua, untuk menjaga keberlangsungan industri angkutan udara, seluruh pihak yang terkait seperti maskapai udara, pengelola bandara, dan penyedia bahan bakar penerbangan, sama-sama berkomitmen menurunkan biaya yang terkait dengan operasional penerbangan

Ketiga, untuk membantu efisiensi biaya di maskapai, pemerintah menyiapkan insentif fiskal untuk jasa persewaan, perawatan, dan perbaikan pesawat udara, jasa persewaan pesawat udara dari luar daerah pabean, Impor, penyerahan atas pesawat udara dan suku cadangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas