Kemenhub Umumkan Batas Tarif Ojek Online di 41 Kota
“Diskon boleh dilakukan, namun tidak boleh melewati batas bawah yang telah ditentukan karena jika melanggar akan memi persaingan tidak sehat"
Penulis: Ria anatasia
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah memberlakukan aturan terkait ojek online di 41 kota mulai 1 Juli 2019 lalu.
Aturan tersebut yakni PM No. 12 Tahun 2019 Tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat. Kemudian Keputusan Menteri (Kepmen) Perhubungan No. KP 348 Tahun 2019 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Peraturan tersebut dimaksudkan salah satunya untuk mengawasi kedua aplikator ojek online yaitu Gojek dan Grab Indonesia dalam memberlakukan aturan terkait besaran biaya jasa ojek online.
"Peraturan tarif tersebut telah dilakukan di 41 kota yang mewakili zona 1, zona 2, dan zona 3," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi pada acara konferensi pers di kantornya, Jumat (5/7/2019).
Baca: Babak Baru Kasus Video Ikan Asin, Polisi Punya Trik Cari Barang Bukti yang Sudah Dihapus Rey Utami
Budi menjelaskan, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di daerah akan melakukan pengawasan langsung di masing-masing kota secara berkala untuk melihat tingkat kepatuhan Gojek dan Grab sebagai aplikator menerapkan batasan tarif yang sudah sesuai dengan regulasi yang ada.
Baca: Dugaan Terbaru Hilangnya Thoriq Rizki Maulidan di Gunung Piramid, Korban Tergelincir Jatuh ke Jurang
“Kita akan melakukan pengawasan hingga satu bulan untuk melihat apakah aplikator telah menerapkan tarif yang sesuai, dan juga kita akan bekerja sama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk melakukan survey, karena kita ingin melihat respons dari masyarakat," jelas Dirjen Budi.
Baca: Lagi, Bocoran Terbaru Kabinet Jokowi: Tak Semua Menteri Tergusur, Ada 7 yang Diperkirakan Bertahan
Nantinya akan dapat ditarik kesimpulan baik dari sisi pengemudi maupun pengguna jasa ojek online.
Ke-41 kota yang sudah mulai menerapkan tarif antara lain dari zona 1 adalah Banda Aceh, Medan, Batam, Pekan Baru, Palembang, Bandar Lampung, Metro, Belitung, Bandung, Semarang, Solo, Yogyakarta, Surabaya, Denpasar, Kab. Probolinggo, Kab. Pasuruan, Kab. Kudus, dan Madura.
Zona 2 terdiri dari Kota Jakarta, Bogor, Kab. Bogor, Depok, Kab. Tangerang, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Kab. Bekasi, dan Kota Bekasi.
Baca: Perbandingan Durasi Pertemuan PM Shinzo Abe dengan Kepala Negara Lain, dengan Jokowi Hanya Semenit
Zona 3 terdiri dari Pontianak, Palangkaraya, Samarinda, Balikpapan, Banjarmasin, Mataram, Kupang, Manado, Gorontalo, Palu, Makasar, Kendari, Ambon, dan Jayapura.
Keluarkan Surat Edaran
Kemenhub sejauh ini telah melayangkan surat edaran kepada dua aplikator terkait dengan biaya jasa. Surat edaran ini bukanlah surat larangan untuk memberikan diskon kepada penumpang, melainkan untuk mengingatkan agar diskon tak di bawah tarif batas bawah (TBB).
“Diskon ataupun promo boleh dilakukan, namun tidak boleh melewati batas bawah yang telah ditentukan karena apabila melanggar akan ada persaingan yang tidak sehat," ujar Budi.
:Sebelumnya, kami pun telah melakukan rapat koordinasi intens dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), maka diharapkan kerja sama dari aplikator untuk patuh terhadap peraturan. Untuk selanjutnya, KPPU lah yang akan melaksanakan pengawasan terkait tarif ojek online ini,” tutur dia.
Dirjen Budi berharap peraturan tersebut bisa diterima semua pihak. Dia mengapresiasi para pengemudi, masyarakat dan aplikator yang sudah turut mematuhi regulasi, sehingga tidak ada lagi gugatan atau perasaan tidak puas terhadap peraturan sebelumnya.
"Aturan baru ini kita buat sudah sangat akomodatif dari sisi keterlibatan yang membuat termasuk di dalam pasal-pasalnya sudah mengakomodasi kebutuhan para pengemudi dan juga para aplikator,” kata Budi.