Cabut Larangan Foto di Dalam Pesawat, Ini Penjelasan Garuda Indonesia
M Ikhsan Rosan mengklarifikasi beredarnya surat larangan pengambilan gambar atau dokumentasi kegiatan di pesawat.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - VP Corporate Secretary Garuda Indonesia, M Ikhsan Rosan mengklarifikasi beredarnya surat larangan pengambilan gambar atau dokumentasi kegiatan di pesawat.
“Kami sampaikan bahwa pengumuman tersebut merupakan edaran internal perusahaan yang belum final yang seharusnya belum dikeluarkan dan tidak untuk publik,” papar Ikhsan, Selasa (16/7/2019).
Garuda Indonesia menyempurnakan surat edaran dimaksud yang berisi imbauan agar penumpang menghormati privasi penumpang lain dan awak pesawat yang sedang bertugas.
Imbauan tersebut dimaksudkan untuk memastikan seluruh operasi penerbangan Garuda Indonesia comply dengan aturan dan perundangan – undangan yang berlaku termasuk UU Penerbangan dan UU ITE, dan UU terkait lainnya.
Garuda Indonesia berkomitmen untuk menjaga privasi seluruh penumpang dan awak pesawat.
Baca: Menelusuri Prostitusi Online di Jambi, Pakai Hotel Berbintang Biar Terlihat Prestise, Ini Tarifnya
“Imbauan ini juga didasarkan atas laporan, saran dan masukan pelanggan/penumpang yang merasa tidak nyaman dan terganggu dengan adanya pengambilan gambar dan kegiatan dokumentasi tanpa izin sebelumnya dari yang bersangkutan,” sambungnya.
Garuda Indonesia berkomitmen terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku dan sebagai upaya untuk melindungi hak kenyamanan dan hak privasi seluruh penumpang dalam pesawat.
Penumpang tetap dapat melakukan pengambilan gambar untuk kepentingan pribadi misalnya melakukan swahoto selama tidak mengganggu kenyamanan atau merugikan penumpang lain.
Sebelumnya, Garuda Indonesia mengeluarkan surat larangan mengambil dokumentasi di dalam pesawat.
Surat itu terbit pada 14 Juli 2019 dan ditandatangi oleh Pjs SM FA Standarization & Development Garuda Indonesia, Evi Oktaviana.
"Tidak diperbolehkan mendokumentasikan segala kegiatan di pesawat, baik berupa foto ataupun video oleh Awak Kabin ataupun penumpang," tulis surat pengumuman Garuda Indonesia itu.
Surat itu juga meminta awak kabin seperti pramugari untuk menyampaikan larangan mengambil gambar dan video kepada penumpang.
Awak kabin harus menyampaikan ke penumpang menggunakan bahasa yang assertive untuk larangan mendokumentasikan kegiatan di pesawat.
"Perusahaan akan memberi sanksi jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan di atas," tutupnya.