Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

INACA Protes Regulasi Tarif Tiket Pesawat ke Ombudsman, Apa Kata Darmin?

Menurutnya, tidak ada yang salah dengan peraturan tersebut sehingga wajar untuk diputuskan dan dijalankan.

Editor: Sanusi
zoom-in INACA Protes Regulasi Tarif Tiket Pesawat ke Ombudsman, Apa Kata Darmin?
Ria Anatasia
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution tak mau ambil pusing dengan aduan Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia atau Indonesia National Air Carriers Association (INACA) kepada Ombudsman terkait kebijakan penurunan tarif batas atas tiket pesawat.

Menurutnya, tidak ada yang salah dengan peraturan tersebut sehingga wajar untuk diputuskan dan dijalankan.

“Ya, laporkan saja. Yang namanya TBA (tarif batas atas) itu kan dari dulu ada aturannya. Ada hal-hal yang diatur oleh pemerintah karena memang dianggap dalam kelompok administered price,” tandas Darmin di kantornya, Senin (15/7) malam.

Menurut Darmin, wajar pemerintah mengatur batas atas tarif tiket pesawat.

Baca: Sensasi Ronaldo Remaja Milik Persib Bandung yang Tampil Oke di Tim Junior

Baca: Mengapa Ali Ngabalin Baru Mengurus Kepulangan Rizieq Shihab Sekarang? Ini Pengakuannya

Selayaknya harga barang-barang seperti bahan bakar minyak (BBM) premium, listrik, angkutan darat, termasuk angkutan udara, ada pengaturan terkait harga dari pemerintah.

“Angkutan udara juga ada aturannya. Jadi, ya sudah, sana bahas saja!,” kata Darmin.

Seperti yang diketahui, INACA mengajukan protes kepada Ombudsman terkait Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Berita Rekomendasi

INACA menilai, permintaan pemerintah terhadap maskapai penerbangan untuk menurunkan tarif batas atasnya sebesar 12%-16% sebagai bentuk maladministrasi.

Asal tahu saja, pemerintah memang telah mengeluarkan dua kebijakan terkait upaya menurunkan tarif tiket pesawat yang melambung tinggi sejak awal tahun ini. Pertama pada Mei lalu, pemerintah memutuskan menurunkan TBA sebesar 12%-16%.

Selanjutnya, mulai 11 Juli kemarin, pemerintah juga mewajibkan diskon tarif 50% dari TBA untuk tiket penerbangan berbiaya murah (LCC) pada hari dan jam penerbangan tertentu.

Sebelumnya Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, kebijakan-kebijakan tersebut memang masih akan terus dievaluasi oleh pemerintah. Evaluasi teknis bahkan dijadwalkan setiap pekan, sedangkan evaluasi kebijakan secara keseluruhan setiap bulannya.

“Ini untuk menentukan apakah kebijakan penurunan harga yang diambil sudah efektif menurunkan harga tiket penerbangan dan dapat terus dilanjutkan,” ujarnya pekan lalu.

Berita Ini Sudah Tayang di KONTAN, dengan judul: INACA protes regulasi tarif tiket pesawat ke Ombudsman, Darmin: Laporkan saja

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas