Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pasca-error, Bank Mandiri Blokir Ribuan Rekening, Ini Penyebabnya

Rekening nasabah tersebut diblokir lantaran tercatat menerima saldo tambahan dan telah memindahkannya ke rekening lain.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pasca-error, Bank Mandiri Blokir Ribuan Rekening, Ini Penyebabnya
Tribunkaltim/Fahmi Rahman
CEK REKENING - Nasabah Bank Mandiri Balikpapan antre memeriksa rekening mereka di Bank Mandiri Cabang A Yani Balikpapan, Sabtu (20/7/2019). Nasabah Bank Mandiri di Kota Balikpapan panik akibat hilang dan berkurangnya dana mereka di rekening sejak pagi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) mengaku telah memblokir 2.670 rekening nasabah setelah kejadian gangguan sistem IT perseroan Sabtu, (20/7/2019) lalu.

Rekening nasabah tersebut diblokir lantaran tercatat menerima saldo tambahan dan telah memindahkannya ke rekening lain.

"Yang sudah transfer atau menarik uangnya sudah kami block, mungkin mereka tidak sadar bertambah, tapi jumlahnya sangat sedikit, 2.670 nasabah dari total 1,5 juta atau 10 persen nasabah yang mengalami gangguan," kata Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rohan Hafas, seperti dikutip dari Kontan.co.id, Minggu (21/7/2019).

Baca: Penjelasan Bank Mandiri Soal Sistem Error, Saldo Rekening Nasabah Bertambah Rp 95 Juta hingga Hilang

Baca: Jawaban Anak Jokowi Atas Permintaan Maaf Bank Mandiri, Tak Jadi Traktir Teman karena Mandiri Error

Lantas apakah, bank berlogo pita emas ini dapat meminta nasabah yang telah memindahkan saldo tambahannya?

Nyatanya tak semudah itu.

Alasannya, dalam General Conditions for Account Opening (GCAO) alias syarat dan ketentuan pembukaan rekening Bank Mandiri tak mengatur ketentuan soal ini.

Malah, transaksi tersebut justru dianggap sah, serta mengikat bank dan nasabah.

Berita Rekomendasi

"Instruksi yang terekam dan dihasilkan dari sarana elektronik yang digunakan oleh bank merupakan bukti yang sah dan mengikat pemilik rekening dan bank," bunyi pasal 6.2 GCAO Bank Mandiri.

Dalam pasal 2.3 GCAO pun dinyatakan meski jika terjadi perbedaan data antara bank dan nasabah, data milik bank yang diakui. Kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.

Ketika dikonfirmasi, Rohan mengatakan, pihaknya tetap dapat meminta nasabah mengembalikan saldo tambahan yang terlanjur dipindahkan.

"Landasan hukumnya sederhana, kami memiliki data mutasi bahwa saldo tambahan tersebut bukan milik nasabah," katanya.

Berita di atas telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Bisakah Bank Mandiri minta nasabah kembalikan saldo tambahan yang telah dipindahkan?

Sementara itu dikutip dari Tribunwow, setelah mengalami error pada Sabtu (20/72019), Bank Mandiri memastikan layanannya sudah kembali normal.

Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas Sabtu (20/7/2019) layanan Bank Mandiri dipastikan sudah normal.

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas