Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

KPPU Siap Gelar Sidang Praktik Bisnis Tak Sehat, Grab Terancam Denda Rp 25 Miliar

KPPU mengungkapkan ada dugaan kuat terkait perlakuan diskriminatif Grab yang mengistimewakan mitra pengemudi dari TPI dibandingkan mitra individual.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in KPPU Siap Gelar Sidang Praktik Bisnis Tak Sehat, Grab Terancam Denda Rp 25 Miliar
TRIBUNNEWS.COM/REYNAS
Anggota Komisioner KPPU, Guntur Saragih (tengah) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyampaikan dugaan praktik bisnis tak sehat yang dilakukan Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) selaku mitra sudah lengkap masuk ke persidangan.

KPPU mengungkapkan ada dugaan kuat terkait perlakuan diskriminatif Grab yang mengistimewakan mitra pengemudi dari TPI dibandingkan mitra individual.

"Yang sudah masuk ranah persidangan pendahuluan adalah Grab dengan PT TPI. Kita tinggal tunggu jadwal persidangan,” ucap Anggota Komisioner KPPU, Guntur Saragih di kantor KPPU, Jakarta Pusat, Senin (29/7/2019).

KPPU menilai Grab telah melakukan diskriminasi terhadap mandiri dan ini termasuk kepada pelanggaran perusahaan tidak sehat.

Baca: Petingginya Temui Jokowi, Gibran dan Kaesang Kompak Keluhkan Layanan Grab

“Para driver di TPI itu mendapat prioritas jadi tidak sehat dengan yang mandiri," papar Guntur.

Grab dan TPI diduga melakukan persekongkolan usaha yang merugikan (pengemudi) mandiri Grab roda empat (Grab car).

Berita Rekomendasi

Seharusnya persaingan yang sehat untuk driver di TPI dan mandiri mendapat peluang yang sama untuk mendapatkan konsumen.

Dia menjelaskan majelis Komisi nantinya yang memutuskan apakah bersalah atau tidak bersalah berikut dengan besaran denda.

Dan jika dinyatakan bersalah akan dikenakan denda maksimal Rp 25 miliar. "Langkah KPPU menyidang dan memanggil semua pihak. Ini menjadi kewenangan majelis yang menyidangkan," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas