KPPU Siap Gelar Sidang Praktik Bisnis Tak Sehat, Grab Terancam Denda Rp 25 Miliar
KPPU mengungkapkan ada dugaan kuat terkait perlakuan diskriminatif Grab yang mengistimewakan mitra pengemudi dari TPI dibandingkan mitra individual.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyampaikan dugaan praktik bisnis tak sehat yang dilakukan Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) selaku mitra sudah lengkap masuk ke persidangan.
KPPU mengungkapkan ada dugaan kuat terkait perlakuan diskriminatif Grab yang mengistimewakan mitra pengemudi dari TPI dibandingkan mitra individual.
"Yang sudah masuk ranah persidangan pendahuluan adalah Grab dengan PT TPI. Kita tinggal tunggu jadwal persidangan,” ucap Anggota Komisioner KPPU, Guntur Saragih di kantor KPPU, Jakarta Pusat, Senin (29/7/2019).
KPPU menilai Grab telah melakukan diskriminasi terhadap mandiri dan ini termasuk kepada pelanggaran perusahaan tidak sehat.
Baca: Petingginya Temui Jokowi, Gibran dan Kaesang Kompak Keluhkan Layanan Grab
“Para driver di TPI itu mendapat prioritas jadi tidak sehat dengan yang mandiri," papar Guntur.
Grab dan TPI diduga melakukan persekongkolan usaha yang merugikan (pengemudi) mandiri Grab roda empat (Grab car).
Seharusnya persaingan yang sehat untuk driver di TPI dan mandiri mendapat peluang yang sama untuk mendapatkan konsumen.
Dia menjelaskan majelis Komisi nantinya yang memutuskan apakah bersalah atau tidak bersalah berikut dengan besaran denda.
Dan jika dinyatakan bersalah akan dikenakan denda maksimal Rp 25 miliar. "Langkah KPPU menyidang dan memanggil semua pihak. Ini menjadi kewenangan majelis yang menyidangkan," ucapnya.