Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Wacana Pengembangan Ibu Kota Baru, Ini Dua Syarat dari Pengembang

pemerintah diharapkan menyiapkan juga desain KPBU yang mempertimbangkan tukar guling dengan tetap memperhatikan prinsip value of money.

Editor: Sanusi
zoom-in Wacana Pengembangan Ibu Kota Baru, Ini Dua Syarat dari Pengembang
ist
Direktur Eksekutif REI Dhani Muttaqin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengembang swasta yang tergabung dalam Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) siap mendukung penuh rencana pengembangan ibu kota negara baru yang akan dibangun pemerintah di Pulau Kalimantan.

Namun, asosiasi menuntut adanya dua syarat ini dipenuhi dahulu sebelum berinvestasi di kawasan ibu kota negara yang baru tersebut.

Direktur Eksekutif REI Dhani Muttaqin mengungkapkan kedua syarat itu perlu dipenuhi pemerintah guna menarik investasi swasta.

Pertama, pengembang swasta butuh adanya kejelasan bisnis proses pemindahan ibu kota negara dari mulai regulasi, aspek legal, aspek budaya.

Apabila perlu, pemindahan IKN tersebut dipayungi langsung dengan undang-undang (UU) sehingga bersifat tetap.

“Harus ada kesinambungan terkait pengembangan kawasan IKN. Jangan sampai nanti setelah lima tahun IKN pindah lagi, padahal swasta sudah masuk di situ,” kata Dhani pada acara Citiestalk yang diadakan oleh Citieslab dan Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Indonesia di Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Syarat yang kedua, pemerintah perlu menjamin kepastian hukum terhadap seluruh kegiatan pengembangan IKN yang baru seperti kepastian hukum terkait konsensi lahan, urban desainnya, infrastruktur, siapa mitra swasta yang dilibatkan, berapa tahun masa pengembangan, hingga kepastian tata ruangnya mengingat di Kalimantan masih banyak kawasan hutan lindung.

Berita Rekomendasi

Di sisi lain, Dhani juga menyoroti masalah pembiayaan untuk pembangunan ibu kota negara.

Menurut dia, struktur pembiayaan IKN sangat bergantungdari sektor swasta, baik melalui skema KPBU maupun investasi swasta.

Hal itu karena besarnya kebutuhan pembangunan ibu kota negara yang diproyeksikan mencapai Rp 466 triliun, atau hampir seperempat dari APBN per tahun sebesar Rp 2.000 triliun.

“Pemerintah hanya mampu menyediakan anggaran Rp 30,6 triliun untuk beberapa tahun, sehingga perlu keterlibatan swasta. Dari pengalaman swasta khususnya anggota REI yang sudah membangun hampir 33 kota baru (township) di seluruh Indonesia, maka tentu kami sangat siap untuk membantu pemerintah,” ujar dia.

Pengembang misalnya, menurut Dhani, bisa pula membentuk satu konsorsium baik yang bersifat lokal (antar pengembang nasional) yang memiliki pengalaman membangun kota baru, maupun konsorsium internasional melaluin jaringan FIABCI.

Selain itu, pemerintah diharapkan menyiapkan juga desain KPBU yang mempertimbangkan tukar guling dengan tetap memperhatikan prinsip value of money.

Kemudian pembiayaan ibu kota negara dari APBN penting juga diatur khusus di dalam undang-undang sehingga ada kepastian pembiayaan dalam proyek yang bersifat multiyears.

Baca: Kepala Bappenas Ungkap Tidak Akan Ada Tiang Listrik di Ibu Kota Baru Indonesia

Sementara untuk mempercepat pembangunan ibu kota negara maka pemerintah perlu menyiapkan tanah terlebih dahulu baik melalui lembaga yang ditunjuk negara untuk kemudian mengatur apakah tanah-tanah tersebut dijual atau dikerjasamakan dengan swasta maupun investor sesuai dengan tata ruangnya.

“Terakhir, pembangunan ibu kota negara baru ini idealnya membutuhkan satu institusi atau lembaga khusus yang kuat yang mampu melakukan koordinasi lintas sektoral. Institusi ini bertugas untuk merencanakan IKN sekaligus juga bertindak sebagai master planning dan mencari investor,” usul Dhani.

Salah satu contoh institusi tersebut adalah Iskandar Regional Development Authority, yang bertugas untuk merencanakan, mempromosikan,dan menfasilitasi pembangunan di Iskandar Malaysia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas