Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tak Lagi Dibatasi, Kepemilikan Investor Asing di Bisnis Asuransi

Pemerintah saat ini sedang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Kepemilikan Asing Pada Perusahaan Perasuransian.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tak Lagi Dibatasi, Kepemilikan Investor Asing di Bisnis Asuransi
HaloMoney
ilustrasi asuransi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Meski asing sudah menguasai industri asuransi dalam negeri, ternyata pemerintah masih akan memberikan lampu hijau bagi investor luar negeri.

Pemerintah semakin mempermudah investor asing di sektor asuransi.

Pemerintah saat ini sedang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Kepemilikan Asing Pada Perusahaan Perasuransian.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyetujui revisi itu karena selama ini ekspansi asuransi terkendala aturan pemenuhan patner lokal sebesar 20%.

Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengeluhkan, jika tidak ada mitra lokal maka mereka tidak bisa memperluas bisnis dan menambah modal.

Berita Rekomendasi
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas