Ralat Pernyataan, PLN Tegaskan Tak Akan Memotong Gaji, Tapi Bonus Karyawan
“Bonus ini kan pendapatan di luar gaji yang dibawa pulang, ini yang terkoreksi," kata Djoko.
Editor: Sanusi
Pasalnya, keputusan itu dinilai merugikan perasaan para pekerja yang selama ini telah mengabdi di PLN.
"(Jika) wacana itu diwujudkan jelas melanggar. Kalau terjadi pemotongan gaji itu melanggar undang-undang. Kami tidak setuju, itu melanggar Undang-undang, melanggar hak," kata Ketua Umum Serikat pekerja Perusahaan Listrik Negara (PLN) Eko Sumantri kepada Kompas.com, Selasa (7/8/2019).
Eko menuturkan, pihaknya sangat keberatan terkait wacana pemotongan gaji untuk menutup ganti rugi sebesar Rp 839,88 miliar kepada 21,9 juta pelanggannya akibat mati listrik yang terjadi pada Minggu (4/8/2019) lalu.
Karena itu, ia pun meminta manajemen atau direksi PLN untuk menyampaikan dan membahas rencana tersebut. Sehingga tidak timbul masalah baru di kemudian hari.
"Belum ada pembicaraan. Kalau saya baru baca-baca di media saja, belum ada pertemuan dengan kami (serikat pekerja)," tuturnya.
Kendati demikian, Eko tidak menyebutkan dan menjelaskan Undang-undang mana yang dimaksud. Sehingga kebijakan yang akan diambil oleh PLN itu disebut melanggar.
Baca: Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji Karyawan PLN untuk Bayar Kompensasi, Sripeni: Mari Fokus Bekerja!
Masih Berpikir Positif
Hingga kini Serikat Pekerja PLN masih bersikap positif atas keputusan yang dipilih pejabat PLN terkait rencana pemangkasan gaji karyawan itu. Mereka akan terus menantu perkembangan terkait hal ini.
"Saya masih berpikir positif, bahwa manajemen itu akan tetap berkomunikasi dengan kami. Mudah-mudah itu cuma spontanitas aja, sikap dari yang bersangkutan (manajemen). Karena panik," paparnya.
Dia juga meyakini dan sangat percaya bahwa manajemen PLN tidak akan mengorbankan karyawannya. Meskipun punya tanggung jawab untuk memberikan kompensasi yang terbilang besar kepada pelanggan yang terdampak padamnya listrik beberapa waktu lalu.
"Masalah ganti rugi, kompensasi ada diatur dalam peraturan undang-undang, itu kan antara perusahaan dengan (pelanggan), masa perusahaan menumbalkan pegawainya? enggak boleh itu. Perusahaan kan punya punya pemerintah, artinya harus ada keterlibatan pemerintah," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Rahardjo Abumanan mengatakan, perseroan tidak bisa mengandalkan dana dari APBN untuk membayarkan ganti rugi tersebut.
Sebab, kejadian tersebut merupakan kesalahan perseroan dan bukan tanggung jawab negara.
"Enak aja kalo dari APBN ditangkap, enggak boleh," ujar Djoko Rahardjo Abumanan ketika ditemui di kawasan DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (6/8/2019).