Kata Direktur Utama Soal Bonus Besar Direksi BPJS Kesehatan
Bonus tambahan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2019 tentang Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris buka suara terkait bonus tambahan bagi para direksi penyedia layanan jaminan kesehatan yang baru saja disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Bonus tambahan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2019 tentang Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BPJS.
Pertama, Fahmi meminta kenaikan bonus tersebut tidak dihubungkan dengan adanya defisit BPJS Kesehatan karena menurutnya bonus bukan diambil dari anggaran untuk pelayanan peserta.
“Jangan hubungkan defisit dengan keputusan menteri keuangan, karena BPJS sejak awal kan ada dua pos keuangan ya, ada dana jaminan sosial dan ada carry over dari PT Askes sebagai bumn yang kita kelola,” ungkap Fahmi di Gedung BPJS Kesehatan, Kamis (15/8/2019).
Adapun bonus yang didapatkan itu diambil dari investasi aset yang sudah ada sejak BPJS Kesehatan masih menjadi PT Askes, dana investasi ini jugalah yang biasa digunakan jika ada perbaikan gedung atau yang terkait peningkatan hak karyawan.
Baca: Kinerja Disorot, Menteri Sri Mulyani Naikkan Tunjangan Direksi BPJS
“Murni hasil investasi dari pos yang kita miliki sejak PT Askes, jadi betul yang disampaikan Ibu Menkeu melalui humasnya yang menyatakan bahwa ini tidak berdasarkan dana APBN,” papar Fahmi.
Kedua, secara jumlah Fahmi menyebutkan besarannya tidak mencapai Rp 300 juta per bulan seperti yang banyak diperbincangkan saat ini.
“Saya juga mau klarifikasi yang katanya angkanya sampai Rp 300 juta udah itu gak betul itu, tidak sebesar itu,” ucap Fahmi.