Ombudsman: Blokir Ponsel Ilegal Hanya Selesaikan Masalah di Sektor Hilir, Tidak di Sektor Hulu
Pemerintah harusnya dapat langsung bekerja dengan melakukan pembenahan sistematis terhadap maraknya peredaran ponsel ilegal.
Penulis: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Kementrian Komunikasi dan Informatika, Kementrian Perindustrian dan Kementrian Perdagangan terus mematangkan rencana mereka untuk menonaktifkan HP illegal tersebut dengan memblokir International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Mereka berencana untuk mengeluarkan aturan ini tepat di hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Ahmad Alamsyah Saragih, S.E. Komisoner Ombudsman Republik Indonesia mengatakan jika pemerintah ingin memberangus ponsel ilegal, seharusnya tak perlu menunggu tanggal 17 Agustus.
Pemerintah harusnya dapat langsung bekerja dengan melakukan pembenahan sistematis terhadap maraknya peredaran ponsel ilegal.
Baca: Susunan Pemain Chelsea vs Leicester City Liga Inggris 2019, Simak Live Score Di Sini
Baca: Lurik Akik Koleksi Karya Eva Tjio Tampil di 16th Jakarta Fashion & Food Festival
Baca: Jusuf Kalla: Semakin banyak Paper Pancasila Semakin Bingung Orang
Baca: Live Score dan Cara Menonton Live Streaming Chelsea vs Leicester City via Mola TV
“Menurut Ombudsam tak ada relevansinya antara pemberantasan ponsel ilegal dengan tanggal 17 Agustus.
Seharusnya pembenahan dan pemberantasan ponsel ilegal harus segera dilakukan dengan membuat suatu sistem yang terstruktur dan tanpa merugikan kosumen yang tidak tau apa-apa.
Harusnya pemerintah bisa mengajak masyarakat untuk serta memberantas peredaran ponsel ilegal. Bukan malah dikorbankan,”terang Alamsyah dalam keterangannya, Minggu (18/8/2019).
Lanjut Alamsyah, maraknya peredaran ponsel ilegal yang terjadi di Indonesia dikarenakan ada permasalahan di sistim di hulu yang tidak beres dan belum diselesaikan oleh pemerintah.
Pemblokiran gawai ilegal ini sebenarnya hanya menyelesaikan sektor hilir. Tanpa menyelesaikan sektor hulu.
Alamsyah menasehati pemerintah jangan gegabah menerapkan aturan pemblokiran hp ilegal. Langkah yang bijak yang perlu dilakukan pemerintah adalah mempelajari dengan seksama sistim di hulunya kenapa ponsel haram bisa masih masuk ke Indonesia.
Sehingga menurut Ombudsman pemerintah tak perlu ‘ngotot’ untuk melaksanakan pemblokiran ponsel haram ini pada Februari 2020 mendatang.
Harusnya pemerintah bisa menjelaskan terlebih dahulu rancangan untuk mencegah masuk dan beredarnya ponsel ilegal ke Indonesia. Tujuanya agar publik bisa memberikan masukan.
“Pemerintah tentunya bisa mengetahui kenapa ponsel ilegal bisa masuk. Untuk itu pemerintah harus membuat suatu sistim deteksi dan mitigasi yang baik agar ponsel ilegal tak bisa masuk ke Indonesia.
Jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan akibat pemblokiran ponsel ilegal tersebut,”ujar Alamsyah