Pelabuhan Marunda yang Dibangun Karya Citra Nusantara Telah Sesuai Perjanjian
Direktur PT. Karya Citra Nusantara (KCN), Widodo Setiadi, menyampaikan pembangunan Pelabuhan Marunda untuk pier I hingga III telah sesuai perjanjian
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Fajar Anjungroso
"Tidak termasuk wilayah perairan atau kawasan laut. Kawasan laut yang menjadi batas utara KBN adalah laut Jawa yang dibatasi oleh garis pantai sepanjang 1.700m yang membentang dari Cakung Drain hingga Sungai Blencong," kata dia.
KCN sebagai operator pelabuhan Marunda yang telah mengoperasikan sebagian dermaga pier 1, sesuai dengan amanat UU No.17 tahun 2008, harus tunduk kepada skema konsesi.
‘’Menjalankan skema konsesi ini sesuai dengan amanat UU, jadi bukan inisiatif atau keinginan KCN,’’ ungkap Widodo.
Sebagai Kuasa Hukum PT.KCU Juniver Gersang pun menegaskan, persoalan hukum yang berkembang kini disebutnya memutarbalikan fakta.
Ia berharap hakim Makhamah Agung dapat melihat persoalan ini dengan jernih dan cerdas agar tidak menghambat proses investasi yang sedang digalangkan oleh Presiden Jokowi dalam program nawacita.
"Pelabuhan Marunda yang menjadi contoh proyek strategis nasional ini sudah aktif kenapa diganggu. Pemerintah harus turun tangan dan memecahkan masalah bersama," kata Juniver di tempat yang sama.