Pejabat Kemenkeu Enggak Komentari Anggaran Mobil Dinas Menteri Rp 147 Miliar
Kementerian Keuangan ( Kemenkeu) enggan menanggapi keputusan pemerintah yang akan mengganti mobil dinas menteri pada kabinet baru nanti.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan ( Kemenkeu) enggan menanggapi keputusan pemerintah yang akan mengganti mobil dinas menteri pada kabinet baru nanti.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, keputusan itu merupakan kebijakan Kementerian Sekretaris Negara ( Setneg). "Tanya ke Setneg," ujarnya usai Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2019).
Saat ditanya lebih lanjut oleh wartawan soal anggaran mobil dinas baru menteri itu, ia juga enggan mengungkapnya.
Askolani hanya mengatakan bahwa anggaran mobil dinas baru menteri sudah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.
"2019, cek ke Setneg ya," kata dia.
Baca: PT Astra International Menangi Tender Mobil Dinas Menteri Senilai Rp 147 Miliar
Sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga periode 2019 ini, mobil dinas para menteri belum pernah ganti atau tetap menggunakan Toyota Crown Royal Saloon.
Nominal dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN) yang dikucurkan untuk pengadaan mobil dinas menteri ini Rp 147 miliar lebih.
Informasi ini diketahui dari tender Pengadaan Kendaraan Menteri Negara/Pejabat Setingkat Menteri yang tercantum dari laman resmi Layanan Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE) dengan kode 26344011 yang telah dibuat sejak 19 Maret 2019.
Adapun nilai pagu paket Rp 152.540.300.000, sementara nilai harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp 147.312.469.200.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.