Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Pedagang Emas Digital Diimbau Segera Daftar Izin Usaha

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengimbau para pedagang emas digital untuk mendaftarkan izin usahanya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Pedagang Emas Digital Diimbau Segera Daftar Izin Usaha
ilustrasi emas 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengimbau para pedagang emas digital untuk mendaftarkan izin usahanya.

Kalau tidak, siap-siap dijatuhi sanksi.

Salah satu sanksi yang disiapkan, yakni larangan untuk melakukan transaksi penjualan atau perdagangan emas digital.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Sahudi menyebut, lembaganya baru saja selesai mendidik tenaga-tenaga PPNS Bappebti di Pusdik Reskrim Polri Megamendung.

PPNS Bappebti ini fungsinya untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasarnya, yaitu perdagangan bursa komoditi.

Baca: Meutia Hatta Dorong DPR Segera Rampungkan RUU PKS

Baca: Nikahi Cut Meyriska, Roger Danuarta: Alhamdulillah Halal

Baca: Jelang Tahun Baru Islam 1 Muharram 1441 H, Ini Bacaan Doa Akhir dan Awal Tahun, Lengkap Lafal Latin

Salah satu tugas para PPNS Bappebti ini nantinya akan menertibkan para pedagang emas nakal yang tak mau mendaftarkan bisnisnya.

Rekomendasi Untuk Anda

"Ya, ini disiapkan untuk semua tugas dan fungsi Bappebti," ujar Sahudi saat dihubungi wartawan,Jumat(23/8/2019).

Bappebti juga akan menggandeng kepolisian untuk menangani persoalan pidana dalam perdagangan bursa komoditi itu.

"Bappebti mengimbau dulu kepada pedagang emas digital yang ada untuk segera melengkapi persyaratan sesuai Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019 dan mengajukan permohonan persetujuan kepada Bappebti sebagai pedagang emas digital," tuturnya.

Meski hingga kini belum ada satu perusahaan pun yang mendaftar, Bappebti tidak tegas.

Sahudi berprasangka baik, para pedagang emas ini akan menaati aturan Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019.

"Saya yakin mereka tengah mempersiapkan persyaratan yang cukup banyak dipenuhi," ujar Sahudi.

Apa sudah ada perusahaan yang mengonfirmasi tengah menyiapkan persyaratan? Sahudi malah melempar ke pihak lain.

"Coba konfirmasi ke Tamasia Gold Syariah. Coba tanya ke Bursa Berjangka Jakarta," ujarnya.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas