Permudah Nasabah, Allianz Perluas Channel Pembayaran
Sementara itu, untuk pembayaran premi asuransi jiwa melalui kasir, bisa dilakukan di jaringan Indomaret, PT Pos Indonesia dan Pegadaian.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Allianz Indonesia memperluas channel pembayaran untuk memudahkan nasabah saat akan melakukan pembayaran premi.
Metode pembayaran premi terus dikembangkan oleh Allianz karena kebutuhan nasabah berbeda-beda dan channel pembayaran dapat terus berkembang dari waktu ke waktu.
“Karena nasabah kami tersebar di seluruh penjuru Indonesia, maka kami selalu mengembangkan channel payment touch points agar nasabah dapat menyesuaikan dengan cara dan akses yang paling mudah atau paling dekat dengan domisili masing-masing,” kata Direktur Allianz Indonesia Meylindawati dilansir Kompas.com.
Saat ini metode pembayaran premi asuransi jiwa yang sudah ada, antara lain melalui ATM, internet banking, mobile banking, setor tunai di teller bank, virtual account, pendebitan otomatis kartu kredit, pendebitan otomatis rekening tabungan, pembayaran online melalui website Allianz, dan melalui jaringan Indomaret.
Sementara itu, untuk pembayaran premi asuransi jiwa melalui kasir, bisa dilakukan di jaringan Indomaret, PT Pos Indonesia, dan Pegadaian.
Cara melakukan pembayaran preminya adalah dengan memasukkan nomor polis di mesin i-Kios (khusus Indomaret) atau menyebutkan nomor polis kepada petugas kasir.
Lalu petugas kasir akan melakukan verifikasi data nasabah. Setelah pembayaran premi berhasil, nasabah akan mendapatkan tanda bukti pembayaran, serta notifikasi secara digital melalui SMS dan email.
“Selain produk perlindungan dan layanan yang kami sediakan untuk nasabah, kami juga memahami bahwa kebutuhan nasabah untuk melakukan pembayaran premi adalah salah satu hal penting agar menjaga polis asuransi nasabah tetap aktif," ungkap Meylindawati.