Ada Kisruh soal Penunjukan Suprajarto sebagai Dirut BTN, Saham BBRI Masuk Zona Merah
Kisruh penunjukan Suprajarto membuat harga saham BBRI hari ini dibuka lebih rendah dibandingkan harga penutupan kemarin.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Harga saham Bank BRI (BBRI) pagi ini dibuka di zona merah seiring kisruh pengangkatan Direktur Utama Bank BRI Suprajarto sebagai Direktur Utama Bank BTN (BBTN).
Kisruh penunjukan Suprajarto membuat harga saham BBRI hari ini dibuka lebih rendah dibandingkan harga penutupan kemarin.
Di awal perdagangan pagi ini, saham BBRI dibuka di posisi Rp 4.190 per saham.
Kemarin, harga saham BBRI ditutup di posisi Rp 4.200 per saham.
Setelah perdagangan dibuka, saham BBRI langsung meluncur turun hingga sempat menyentuh posisi Rp 4.120 per saham.
Hingga pukul 09.30 WIB, saham BBRI bertengger di posisi Rp 4.210 per saham.
Seperti diketahui, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank BTN kemarin memutuskan mengangkat Direktur Utama Bank BRI Suprajarto sebagai Direktur Utama.
Namun, Suprajarto menolak pengangkatan dirinya sebagai Dirut BTN.
Berita Ini Sudah Tayang di KONTAN, dengan judul: Kisruh penunjukan Suprajarto sebagai Dirut BTN, saham BBRI berjuang di zona merah
Rini Arogan
Menteri BUMN Rini Soemarno menggeser Direktur Utama (Dirut) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Suprajarto menjadi Dirut PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BTN, Kamis (29/8/2019).
Keputusan Rini mendapat penolakan dari Suprajarto. Merasa tidak diberitahu sebelumnya, Suprajarto memilih mengundurkan diri dari posisinya.
Menanggapi situasi tersebut, mantan sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu menilai langkah Rini mengganti jabatan direksi tanpa pemberitahuan telah melanggar undang-undang.
Baca: TERKINI Info Rusuh Papua: Hingga Dini Hari Masih Mencekam, Jokowi Ingin Pace, Mace, Anak Papua Maju
Baca: Kabel Koneksi Antar Tower BTS Dibakar Massa, 313 BTS di Jayapura Mati Sebabkan Komunikasi Lumpuh
"Kasus Suprajarto Dirut BRI yang mengaku tidak diberitahu saya itu sudah melanggar undang-undang," ucap Said Didu saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (30/8/2019).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.