Iuran BPJS Naik Dua Kali Lipat, Benarkah Asuransi Swasta Lebih Menarik?
pemerintah pun telah menggaungkan hal ini lantaran besaran iuran BPJS Kesehatan yang sudah terlalu murah
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah defisit BPJS Kesehatan terus dilakukan.
Pasalnya, setiap tahun, lembaga tersebut terus mengalami defisit dengan nilai yang terus meningkat. Bahkan, hingga akhir tahun ini, BPJS Kesehatan diprediksi bakal defisit hingga Rp 32,8 triliun.
Baca: Ada Kisruh soal Penunjukan Suprajarto sebagai Dirut BTN, Saham BBRI Masuk Zona Merah
Yang terakhir, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bakal menaikkan besaran iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan hingga dua kali lipat.
Banyak pihak pun keberatan dengan langkah pemerintah tersebut. Pasalnya, besaran kenaikan iuran dinilai terlalu tinggi.
Meski sejak awal tahun, pemerintah pun telah menggaungkan hal ini lantaran besaran iuran BPJS Kesehatan yang sudah terlalu murah (underpriced).
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo pun mengatakan, Peraturan Presiden terkait kenaikan upah ini telah diajukan kepada Presiden Joko Widodo dan akan segera ditandatangani.
Iuran JKN BPJS Kesehatan terakhir kali mengalami kenaikan sejak tahun 2016 lalu. Sementara, dalam pasal 16i Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan, bahwa kenaikan iuran adalah kewajiban yang perlu dilakukan dalam dua tahun sekali.
Namun, untuk kenaikan iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas II dan kelas III, pertimbangan utamanya harus berdasarkan pada kemampuan untuk membayar dan daya beli masyarakat.
Sementara itu, kenaikan iuran kelas I harus didasarkan pada survei kemauan masyarakat untuk membayar.
Masyarakat keberatan
Kenaikan besaran iuran JKN dinilai justru membuat masyarakat enggan untuk menggunakan layanan yang diberikan oleh negara tersebut. Sebab, nilai kenaikan iuran cukup fantastis.
Untuk peserta kelas I naik 100 persen mulai 1 Januari 2020 mendatang. Artinya, peserta harus membayar Rp160.000 per bulan dari saat ini yang hanya dikenakan Rp 80.000 per bulan.
Kemudian, peserta kelas mandiri II diusulkan naik Rp59.000 per bulan menjadi Rp 110.000 dari posisi sekarang sebesar Rp 51.000 per bulan. Sementara, peserta kelas mandiri III naik dari Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 42.000 per peserta setiap bulannya.
Ristiana Budi, salah satu peserta BPJS Kesehatan mandiri kelas I mengaku sangat keberatan dengan langkah pemerintah ini. Sebab, dalam sebulan, dirinya harus menanggung iuran untuk empat orang anggota keluarganya.