Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menteri BUMN Gonta-Ganti Direksi, Said Didu: Mengikuti Selera Pribadi

Suprajarto menolak untuk mengikuti arahan Rini, karena mengaku tidak diberi tahu terlebih dahulu.

Penulis: Ria anatasia
Editor: Sanusi
zoom-in Menteri BUMN Gonta-Ganti Direksi, Said Didu: Mengikuti Selera Pribadi
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Menteri BUMN Rini Soemarno 

Sebelumnya, Menteri BUMN Rini Soemarno pernah mengungkapkan alasannya kerap mengganti direksi BUMN.

Menurut Rini, sosok yang dipilih untuk mengisi jajaran direksi BUMN adalah mereka yang memiliki kapabilitas untuk menjadi agen pembangunan, tidak hanya yang memiliki kapabilitas untuk mencatatkan laba perusahaan yang baik.

“Karena di BUMN ini fungsinya ganda. Ada yang bagus mencetak keuntungan, tapi fungsi dasar agen pembangunan tidak disadari dengan benar,” ucapnya dalam The ECGL Leadership Forum di Hotel Fairmont, Jakarta, Rabu (4/7/2019).

Rini mengatakan, BUMN harus menjadi agen pembangunan lantaran jumlah masyarakat miskin di Indonesia masih tergolong banyak.

Untuk mengatasi permasalahan sosial itu tak hanya mengandalkan pemerintah dan perusahaan swasta.

“Negara anggarannya terbatas, swasta tidak punya keharusan memikirkan orang miskin. Maka BUMN harus kuat, fungsi agen pembangunan tidak boleh ditinggalkan,” ucap Rini.

Arogan

Berita Rekomendasi

Menteri BUMN Rini Soemarno menggeser Direktur Utama (Dirut) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Suprajarto menjadi Dirut PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BTN, Kamis (29/8/2019).

Keputusan Rini mendapat penolakan dari Suprajarto. Merasa tidak diberitahu sebelumnya, Suprajarto memilih mengundurkan diri dari posisinya.

Menanggapi situasi tersebut, mantan sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu menilai langkah Rini mengganti jabatan direksi tanpa pemberitahuan telah melanggar undang-undang.

Baca: TERKINI Info Rusuh Papua: Hingga Dini Hari Masih Mencekam, Jokowi Ingin Pace, Mace, Anak Papua Maju

Baca: Kabel Koneksi Antar Tower BTS Dibakar Massa, 313 BTS di Jayapura Mati Sebabkan Komunikasi Lumpuh

"Kasus Suprajarto Dirut BRI yang mengaku tidak diberitahu saya itu sudah melanggar undang-undang," ucap Said Didu saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (30/8/2019).

Said Didu menambahkan, situasi tanpa pemberitahuan itu juga pernah dialami mantan Kepala BIN Sutiyoso yang saat itu diberhentikan dari posisi komisaris utama di PT Semen Indonesia.

Menurut Said Didu, kebijakan Rini yang sering merombak direksi BUMN menunjukan sikap yang arogan.

"Ini sangat tidak profesional. Dia mungkin sudah merasa bahwa ini seakan-akan milik pribadi dia," kata Said Didu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas