Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Daftar Tarif Baru Gojek dan Grab di Seluruh Indonesia, Berlaku per 2 September

Inilah daftar tarif baru Gojek dan Grab di seluruh Indonesia per 2 September 2019.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Miftah
zoom-in Daftar Tarif Baru Gojek dan Grab di Seluruh Indonesia, Berlaku per 2 September
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
AKSI SOLIDARITAS - Ribuan driver ojek online baik mobil dan motor menghijaukan jalan depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jl Arjuna saat menggelar aksi solidaritas mengawal kasus hukum rekan seprofesi, Ahmad Hilmi Hamdani, Rabu (30/1). 

Inilah daftar tarif baru Gojek dan Grab di seluruh Indonesia per 2 September 2019.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah daftar tarif baru Gojek dan Grab di seluruh Indonesia per 2 September 2019.

Bagi pengguna setia ojek online (ojol), siap-siap untuk tarif baru.

Sebab, mulai Senin, 2 September 2019 pukul 00.00 WIB akan berlaku tarif ojol terbaru sebagaimana diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Diketahui, Kemenhub telah mengeluarkan tarif baru batas atas dan batas bawah ojek online.

Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat

Dengan demikian, Gojek dan Grab sebagai aplikator jasa ojek online mematuhi aturan ini.

Baca: Ini Dia Tarif Baru Gojek dan Grab Mulai 2 September

Baca: Usai Diprotes Bos Taksi, Gojek Kini Banjir Dukungan Masuk Pasar Malaysia

Berita Rekomendasi

"Jadi mulai nanti tanggal 2 (September) dini hari, pada hari Senin akan diberlakukan tarif sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 348 tahun 2019" kata Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Ahmad Yani di kantornya di Jakarta, Kamis (29/8/2019).

Yani menjelaskan, saat ini, tarif baru ojol itu baru belaku di 123 kota.

Mulai 2 September, penyesuai tarif itu berlaku di 224 kota tempat Grab beroperasi dan 221 kota untuk operasional Gojek.

"Diharapkan ini bisa tingkatkan kesejahteraan driver dan pengguna aplikasi di masyarakat serta punya kepastian baik bagi driver maupun masyarakat," ujar Yani.

Dikutip dari KompasTV, tarif ojek online akan menyesuaikan tiga zona, yang dibagi per wilayah seluruh Indonesia.

Baca: Sempat Disebut Hanya Untuk Negara Miskin, Gojek Indonesia Menyebar ke Singapura dan 2 Negara Lain

Baca: VIRAL Gojek Hanya untuk Negara Miskin seperti Indonesia, Kata Politisi Malaysia

Berikut tarif Gojek dan Grab per zona yang berlaku di seluruh Indonesia mulai 2 September:

Tarif untuk zona I meliputi Sumatera, Bali, Jawa tanpa Jabodetabek adalah sebesar Rp 1.850 hingga Rp 2.300 per-kilometer dengan biaya minimal Rp 7.000 hingga Rp 10.000.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas