Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Catat, Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Mulai 2020

Iuran BPJS Kesehatan naik mulai 1 Januari 2010. Demikian disampaikan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo Senin (2/9/2019).

Editor: Sanusi
zoom-in Catat, Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Mulai 2020
TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Petugas menunjukkan prosedur kepengurusan kartu BPJS Kesehatan kepada masyarakat di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Batam 

Pengusaha Tekstil Protes

Pengusaha tekstil menyatakan keberatan terhadap kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Adapun perubahan terhadap iuran Peserta Penerima Upah (PPU) Badan Usaha diusulkan oleh Kementerian Keuangan menjadi 5 persen terhadap upah bulanan dengan nilai maksimum upah Rp 12 juta, dari yang sebelumnya Rp 8 juta.

Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat Usman mengatakan, besaran persentase tersebut tidak bisa menjadi tolak ukur keadilan pungutan iuran BPJS Kesehatan.

Sebab, setiap daerah memiliki tingkat upah minimum yang beragam.

"BPJS Kesehatan seharusnya bukan hanya main pungut dengan persentase tertentu, tapi juga harus berasaskan keadilan, karena kalau berdasarkan persentase, dasarnya UMKM ( Upah Minimum Kota/Kabupaten) di Jawa Tengah akan lebih kecil iurannya jika dibandingkan dengan kawasan Karawang, Garut dan lainnya," ujar dia ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (3/9/2019).

Kenaikan iuran bagi peserta penerima upah - badan usaha, jika usulan ini disetujui bakal mulai berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang.

Berita Rekomendasi

Hal tersebut bersamaan dengan peserta bukan penerima upah, atau peserta mandiri yang juga mengalami kenaikan besaran iuran di setiap kelasnya.

Adapun seperti diketahui, untuk besaran iuran bagi peserta pekerja penerima upah, baik di BUMN, BUMD atau pun swasta sebesar 5 persen dari upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen di bayar pemberi kerja, dan 1 persen oleh peserta.

Artinya, jika sebelumnya peserta dengan gaji Rp 10 juta iuran BPJS-nya hanya sebesar Rp 400.000 sebulan, dengan perhitungan 5 persen dari gaji dengan batas atas upah Rp 8 juta, maka pembagiannya adalah pemberi kerja harus membayar Rp 320.000 sementara peserta yang bersangkutan Rp 80.000.

Sementara, dengan skema baru, karena batas atas dinaikkan, maka dia harus merogoh kocek lebih dalam dengan membayar Rp 500.000 setiap bulannya.

Pemberi kerja harus menyetor Rp 400.000 setiap bulan, dan iuran yang dibebankan ke pekerja Rp 100.000.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Asosiasi Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta menilai kenaikan batas maksimum pendapatan tersebut tidak efektif dalam menekan defisit BPJS Kesehatan.

Sebab, industri tekstil, meski data-data perindustrian menunjukkan pertumbuhan, pada praktiknya banyak juga perusahaan-perusahaan yang gulung tikar di lapangan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas