Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Resmi Melarang Ekspor Bijih Nikel Mulai 1 Januari 2020

Larangan ekspor bijih nikel ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2020, atau dua tahun lebih cepat dari rencana semula.

Editor: Sanusi
zoom-in Pemerintah Resmi Melarang Ekspor Bijih Nikel Mulai 1 Januari 2020
ist
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi mempercepat larangan ekspor bijih nikel atau nikel ore.

Larangan ekspor bijih nikel ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2020, atau dua tahun lebih cepat dari rencana semula.

"Saat ini, kami sudah menandatangani Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang intinya mengenai penghentian untuk insentif ekspor nikel bagi pembangunan nikel per tanggal 1 januari 2020. Jadi mulai 1 Januari 2020 sudah tidak ada lagi (ekspor)," ungkap Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono di Jakarta, Senin (2/9).

Ia menyampaikan ada beberapa hal yang melatarbelakangi adanya keputusan atau kebijakan mempercepat larangan ekspor nikel ini. Pertama, untuk menjaga cadangan nikel.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, saat ini cadangan terbukti komoditas nikel nasional Indonesia sebesar 698 juta ton.

Cadangan ini hanya menjamin suplai bijih nikel untuk fasilitas pemurnian selama 7 tahun hingga 8 tahun.

Sedangkan cadangan terkira sebesar 2,8 miliar ton.

Baca: Catat, Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Mulai 2020

Baca: Bawa 1.500 Bendera Bintang Kejora, Polisi Masih Periksa Sayang Mandabayan

Berita Rekomendasi

Untuk meningkatkan cadangan terkira menjadi terbukti masih memerlukan faktor pengubah seperti kemudahan akses, perizinan, dan keekonomian.

Dengan begitu, kata Bambang, cadangan yang ada sekarang ini belum dapat memenuhi umur keekonomian fasilitas pemurnian sehingga pemerintah memperlukan upaya penghentian rekomendasi ekspor bijih nikel kadar rendah hingga 31 Desember 2019.

Dari periode 2017 hingga Juli 2019, jumlah rekomendasi ekspor bijih nikel sebanyak 76,27 juta ton dengan realisasi 38,30 juta ton.

Lantas apa pertimbangan lain mempercepat larangan ekspor bijih nikel?

Kedua, pertimbangan mempercepat larangan eskpor nikel juga lantaran banyaknya smelter nikel yang sudah ada di dalam negeri.

Bambang bilang, saat ini sudah ada sebanyak 11 smelter yang terbangun serta 25 smelter dalam tahap pembangunan, sehingga totalnya bakal ada 36 smelter.

Ketiga, adanya teknologi untuk mengolah nikel kadar rendah yang bisa diubah menjadi cobalt serta lithium sebagai bahan baku pembuatan baterai untuk kendaraan listrik.

Bambang menambahkan, peraturan ini tengah diproses di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Jadi itu latar belakangnya, Permennya masih diproses di Kemenkumham," imbuhnya.

Spekulasi percepatan larangan ekspor bijih nikel telah mendorong harga nikel. Senin (2/9), harga nikel untuk kontrak tiga bulan di London Metal Exchange naik 3% menjadi US$ 18.470 per ton, tertinggi dalam hampir lima tahun terakhir.

Goldman Sachs dalam sebuah catatan Minggu (1/9) memperkirakan harga nikel akan mencapai US$ 20.000 per ton dalam tiga bulan ke depan karena larangan ekspor bijih nikel tersebut.

Berita Ini Sudah Tayang di KONTAN, dengan judul: Mulai 1 Januari 2020, pemerintah resmi melarang ekspor bijih nikel

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas