Grab Kena Gugat Konsumen Gara-gara Program Sayembara
Pengaduan itu akan menambah panjang daftar pelanggan yang dirugikan oleh sayembara yang diselenggarakan oleh aplikator ojek daring asal Malaysia itu
Editor: Fajar Anjungroso
David menilai Kemenkominfo dalam hal ini turut bertanggung jawab atas ulah nakal Grab tersebut karena kurangnya pengawasan untuk menegakan aturan main yang benar, termasuk regulasi terkait perlindungan konsumen.
“Jangan sampai tindakan yang semena-mena ini diabaikan. Jika tidak diawasi dengan benar, bakal banyak lagi konsumen yang dirugikan,” katanya.
Di lain sisi, David mengingatkan meski dalam gugatan melibatkan individu pelanggan, di mana mediasi terbuka, namun proses advokasi secara hukum harus dijalankan.
Dalam gugatan tersebut, Grab digugat ganti rugi sekitar Rp 2 miliar serta membuat permohonan maaf secara terbuka di media massa.
Sementara dalam gugatan itu juga, Menteri Komunikasi dan Informatika dituntut untuk mencabut ijin terkait status Grab sebagai Penyedia Platform Melalui Sistem Elektronik.
Sayangnya sampai berita ini diturunkan, belum ada jawaban resmi dari Grab. Kontan.co.id sudah menghubungi Public Relations Manager Grab Indonesia Andre Sebastian.
Berita ini sudah tayang di kontan berjudul Grab digugat konsumen gara-gara program sayembara