Dirjen Darat Perketat Penanganan Odol Pasca Kecelakaan Maut di Cipularang
Dirjen Budi menemukan bahwa kedua truk dari perusahaan tersebut dinilai melanggar batas maksimal dimensi hingga melebihi 70 cm serta kelebihan muatan
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM - Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi melakukan sidak ke perusahaan operator truk pengangkut tanah (dump truck) di kawasan Marunda, Jakarta Utara, Kamis (5/9/2019).
Hal ini menyusul kecelakaan maut di Tol Cipularang beberapa hari lalu yang diakibatkan truk pembawa tanah bermuatan Over Dimensi Over Load (ODOL).
“Saya akan meminta pada Jasa Marga maupun BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol), untuk segera memasang alat pendeteksi atau pun timbangan di pintu-pintu tol sehingga kendaraan yang ODOL dapat terdeteksi begitu masuk tol,” jelas Dirjen Budi.
Sebelumnya Dirjen Budi menemukan bahwa kedua truk dari perusahaan tersebut dinilai melanggar batas maksimal dimensi hingga melebihi 70 cm serta kelebihan muatan 300 persen.
Baca: Diperintah Menteri Budi, Dirjen Hubdar Sambangi Perusahaan Truk yang Picu Laka di Cipularang
“Ada persoalan di sini ada truk yang buku ujinya sudah keluar dan dimensi truknya sesuai ketentuan artinya saat truk masuk ke pengujian baknya sesuai dengan ketentuan yang ada, tapi begitu keluar baknya diganti. Saat pengujian kedua itu sudah ditandai oleh penguji untuk dipotong dan dinormalisasi.
Dirjen Budi berharap agar Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk memberi sanksi pemotongan bak truk jika ada oknum terbukti melanggar.
“Dalam waktu dekat saya minta minggu depan semua operator kendaraan dump truck di Jakarta dan sekitarnya akan kita kumpulkan. Saya akan mencari titik temu kalau tidak langsung bisa dipotong kira-kira toleransi nya bisa berapa lama intinya menormalisasikan kembali dump truck” urainya.
Kementerian Perhubungan merencanakan tahun 2020 jalan tol sudah Zero ODOL sehingga kecelakaan lalu lintas akibat truk kelebihan muatan tidak terulang.