Investasi Pelabuhan, KCN Tetap Lanjutkan Pembangunan dengan dana Non APBN
PT Karya Citra Nusantara (KCN), tetap melanjutkan pembangunan seluruh dermaga pelabuhan Marunda sesuai dengan rekomendasi Kementerian Koordinator Poli
Editor: Content Writer
PT Karya Citra Nusantara (KCN), tetap melanjutkan pembangunan seluruh dermaga pelabuhan Marunda sesuai dengan rekomendasi Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan. Bahkan, pelabuhan itu dibiayai dengan dana non APBN.
Bunyi rekomendasi Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan itu adalah pembangunan pelabuhan Marunda oleh PT Karya Citra Nusantara harus tetap jalan demi kepastian investasi PT Karya Teknik Utama (KTU). KTU sendiri merupakan pemegang 85% saham KCN bersama PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dengan saham 15%.
Surat rekomendasi tersebut dikirimkan pada 3 November 2017, yang ditujukan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (Menneg BUMN) dan Gubernur DKI Jakarta sebagai pemegang saham KBN. Dalam rekomendasi tersebut juga dijelaskan bibir pantai yang direvitalisasi untuk membangun pier 1 hingga 3, adalah asset KCN.
Rekomendasi yang sama juga diberikan oleh Satgas Percepatan Efektifitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi dalam POKJA IV, yang menyatakan pembangunan yang sedang dilakukan KCN adalah proyek strategis nasional.
“Pembangunan seluruh pier tetap akan kami laksanakan hingga selesai. Adanya perselisihan antar pemegang saham telah menyebabkan aktivitas bongkar muat barang menjadi terganggu, berkurang hingga sekitar 60%, yang tentunya akan mempengaruhi omzet dan fee konsesi yang dibayarkan kepada negara,” ujar Direktur Utama KCN Widodo Setiadi dalam siaran persnya, Selasa (3/9/2019).
Sesuai dengan peraturan, KCN wajib membayar fee konsesi sebesar 5% dari pendapatan bruto perusahaan, atau secara nominal sekitar Rp 5 miliar setiap tahunnya. Fee yang dibayarkan KCN adalah fee terbesar kedua dari total 19 pelabuhan yang menjalankan skema konsesi. Rata-rata fee konsesi yang dibayarkan oleh pelabuhan lainnya sekitar 2,5% dari pendapatan bruto.
“Skema konsesi harus dilaksanakan karena kami tunduk kepada perundang-undangan dibidang kepelabuhanan yang berada dibawah wewenang kementerian perhubungan,’’ papar Widodo.
UU no. 17 tahun 2008, tentang pelayaran sebagai persyaratan untuk sebuah Badan Usaha Pelabuhan (BUP) agar dapat terus melakukan kegiatan jasa kepelabuhanan. Hasil konsesi yang diperoleh otoritas pelabuhan merupakan pendapatan negara.