Garda NTT Minta Tinjau Ulang Izin Usaha Wisata Alam di Taman Nasional Komodo
Pemberian izin pengelolaan usaha wisata alam diyakini akan membahayakan warga di Labuan Bajo dan habitat hidup Komodo.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gerakan Patriot Muda Nusa Tenggara Timur (Garda NTT) melakukan aksi unjuk rasa di Kementerian Pariwisata RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (13/9/2019).
Aksi unjuk rasa sejumlah pemuda asal NTT ini bertujuan untuk mendesak Menteri Arif Yahya agar meninjau kembali izin-izin pengusahaan pariwisata alam di dalam Taman Nasional Komodo.
Mereka menilai pemberian izin pengelolaan usaha akan membahayakan warga di Labuan Bajo dan habitat hidup Komodo.
Hal ini terkait wacana pemerintah Provinsi NTT yang akan segera merelokasi 2000 penduduk dan menutup pulau Komodo di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Flores, NTT.
Baca: Uang Nasabah Rp 14 Juta Hilang, BRI Janji Investigasi
"Kami minta agar izin yang dimiliki oleh 9 perusahaan untuk ditinjau kembali oleh Arief Yahya," ujar Marlin Bato, Sekjen Garda NTT.
Baca: Mengecewakan! ICW: Pemilihan Calon Pimpinan KPK Berakhir Antiklimaks
Mereka juga meminta kejelasan nasib warga di pulau Komodo yang akan direlokasi oleh Pemprov NTT.
"Ada 500 kepala keluarga, ada 2000 jiwa, mereka bayar pajak, (menuntaskan kewajiban sbg warga Yang baik) tapi hari ini mereka dianggap penduduk luar, terancam tak punya tempat tinggal, dan diintimidasi" ucap Marlin Beto.