Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pembagian Golongan Cukai Rokok untuk Pastikan Produksi Tetap Tumbuh

Heru menjelaskan pemerintah meringankan cukai rokok industri padat karya di mana dominan menggunakan tembakau lokal, ketimbang industri padat modal

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Pembagian Golongan Cukai Rokok untuk Pastikan Produksi Tetap Tumbuh
Pixabay
Ilustrasi cukai rokok 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi menjelaskan fungsi pembagian golongan cukai rokok yakni Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan Sigaret Putih Mesin (SPM).

“Itu dilakukan agar produksi secara gradual tumbuh karena ini soal konsumsi. Kedua, industri harus kita perhatikan, kalau kami ingin semua dikasih terbaik, tentunya yang utama diperhatikan adalah yang industri padat karya (SKT) karena itu menyangkut ratusan ribu tenaga kerja dan turunannya,” papar Heru di Jakarta, Sabtu (14/9/2019).

Baca: Tarif Cukai Dinilai akan Ganggu Ekosistem Industri Hasil Tembakau Nasional

Heru menjelaskan pemerintah meringankan cukai rokok industri padat karya di mana dominan menggunakan tembakau lokal, ketimbang industri padat modal.

“Yang jelas industri padat karya harus kita lebih prioritaskan,” tambahnya.

Sementara Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan ada tiga alasan pemerintah menaikkan cukai rokok.“Satu, tahun lalu tidak naik. Sehingga ya naiknya wajar kalau lebih banyak, lebih besar,” ujarnya di Jakarta Convention Center (JCC), Sabtu (14/9/2019).

“Kemudian yang kedua cukai itu kan (alasan) objektifnya ada beberapa. Satu adalah urusan menurunkan konsumsi, kenapa, ya karena alasan kesehatan,” sambungnya.

Berita Rekomendasi

Alasan ketiga yakni karena urusan penerimaan negara. Pemerintah meyakini kenaikan cukai akan mengdongkrak penerimaan negara.

Hal ini dinilai penting karena pemerintah membutuhkan banyak dana untuk pembiayaan anggaran di APBN 2020.

“Nah dari semua itu kemudian setelah ditimbang-timbang, berapa dia naik cukainya. Berapa naik cukai, berapa naik harga jual eceran, itu dia angka yang sudah diceritakan oleh Ibu Sri Mulyani kemarin,” kata Darmin.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dengan kenaikan cukai rokok ini maka otomatis harga jual rokok eceran juga naik, yakni ke angka 35 persen.

Baca: Rokok Bukan Produk Normal: Aktivis Tembakau Desak Pembinaan Olahraga Bebas Rokok

Kenaikan cukai dan harga jual eceran ini mulai berlaku 1 Januari 2020 dan akan ditetapkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

“Dengan demikian kita akan memulai persiapan, sehingga nanti pemesanan pita cukai baru akan bisa dilakukan dalam masa transisi,” ucap Sri Mulyani di Istana Negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas