Rugikan Petani Tembakau dan Buruh, PBNU Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23% Tahun Depan
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menentang rencana pemerintah menaikkan tarif cukai rokok jadi 23% dan harga jual eceran 35% tahun depan.
Penulis: KONTAN Newsroom
Editor: Hasbi Maulana
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menentang rencana pemerintah menaikkan tarif cukai rokok menjadi 23% dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35% mulai tahun depan.
Wakil Ketua Umum PBNU Mochammad Maksum Mahfoedz meminta pemerintah mempertimbangkan keputusan tersebut, mengingat dampak negatif bagi petani tembakau dan juga buruh pabrik tembakau.
“Jika ada pihak-pihak yang terdzalimi akibat kenaikan cukai tembakau, maka mereka tidak lain adalah petani dan buruh tani yang notabene masyarakat kecil, khususnya Nahdliyin, dan bukan perusahaan. Para petani dan buruh tani adalah korban kedzaliman,” kata Maksum dalam keterangan resmi, Selasa (17/9).
Baca Juga: Telan korban jiwa, pemerintah AS mulai larang rokok elektrik beraroma
Menurut PBNU, pemerintah banyak membuat regulasi tentang rokok, mulai Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, sampai Peraturan Daerah.
Regulasi-regulasi tersebut, dinilai Maksum, arahnya mendiskriminasi keberadaan industri hasil tembakau (IHT).
“Pada intinya, peraturan dari hulu sampai hilir tidak ada yang memihak petani. Produksi pasti akan sangat mahal, para petani menghadapi pasar monopsoni, dan semua tunjangan tidak pernah menyentuh petani tembakau,” katanya.
Baca Juga: Standard & Poor's (S&P) Pangkas Peringkat Anak Usaha Duniatex ke Posisi Default
PBNU juga menyoroti rencana pemerintah menerapkan kebijakan simplifikasi (penyederhanaan) tarif cukai hasil tembakau. Maksum mewanti-wanti agar pemerintah bijak dan adil terkait kebijakan penggabungan batasan produksi dan penyederhanaan tarif cukai tembakau.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.