Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Rugikan Petani Tembakau dan Buruh, PBNU Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23% Tahun Depan

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menentang rencana pemerintah menaikkan tarif cukai rokok jadi 23% dan harga jual eceran 35% tahun depan.

Penulis: KONTAN Newsroom
Editor: Hasbi Maulana
zoom-in Rugikan Petani Tembakau dan Buruh, PBNU Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23% Tahun Depan
ist
Cukai Rokok 

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menentang rencana pemerintah menaikkan tarif cukai rokok menjadi 23% dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35% mulai tahun depan.

Wakil Ketua Umum PBNU Mochammad Maksum Mahfoedz meminta pemerintah mempertimbangkan keputusan tersebut, mengingat dampak negatif bagi petani tembakau dan juga buruh pabrik tembakau.

“Jika ada pihak-pihak yang terdzalimi akibat kenaikan cukai tembakau, maka mereka tidak lain adalah petani dan buruh tani yang notabene masyarakat kecil, khususnya Nahdliyin, dan bukan perusahaan. Para petani dan buruh tani adalah korban kedzaliman,” kata Maksum dalam keterangan resmi, Selasa (17/9).

Baca Juga: Telan korban jiwa, pemerintah AS mulai larang rokok elektrik beraroma

Menurut PBNU, pemerintah banyak membuat regulasi tentang rokok, mulai Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, sampai Peraturan Daerah.

Regulasi-regulasi tersebut, dinilai Maksum, arahnya mendiskriminasi keberadaan industri hasil tembakau (IHT).

“Pada intinya, peraturan dari hulu sampai hilir tidak ada yang memihak petani. Produksi pasti akan sangat mahal, para petani menghadapi pasar monopsoni, dan semua tunjangan tidak pernah menyentuh petani tembakau,” katanya.

Berita Rekomendasi

Baca Juga: Standard & Poor's (S&P) Pangkas Peringkat Anak Usaha Duniatex ke Posisi Default

PBNU juga menyoroti rencana pemerintah menerapkan kebijakan simplifikasi (penyederhanaan) tarif cukai hasil tembakau. Maksum mewanti-wanti agar pemerintah bijak dan adil terkait kebijakan penggabungan batasan produksi dan penyederhanaan tarif cukai tembakau.

Halaman Selanjutnya

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas