INDEF Nilai UU KPK Versi Revisi Berpotensi Turunkan Peringkat Indeks Kemudahan Berusaha
Penegakan hukum akan mempengaruhi satu dari sepuluh indikator dalam penilaian indeks Ease of Doing Business atau kemudahan berusaha
Penulis: Gita Irawan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Senior INDEF Enny Sri Hartati khawatir Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang telah direvisi akan menurunkan peringkat kemudahan berusaha di Indonesia yang saat ini berada di posisi 73 dari 190 negara berdasarkan data Bank Dunia.
Menurutnya, penegakan hukum akan mempengaruhi satu dari sepuluh indikator dalam penilaian indeks Ease of Doing Business atau kemudahan berusaha, yakni starting business atau memulai usaha.
Baca: KPK Sudah Berkoordinasi dengan Kemenpan RB Bahas Status Kepegawaian
"Dengan adanya indikasi upaya pelemahan penegakan hukum (lewat Undang-Undang KPK versi revisi) akan sangat beresiko pada turunnya peringkat EoDB kita terutama dari sisi penegakan hukum atau kepastian berusaha," kata Enny usai diskusi bertajuk "Urgensi Pemberantasan Korupsi Bagi Perekonomian, Investasi, dan Perbaikan Fiskal di kawasan Menteng Jakarta Pusat pada Rabu (18/9/2019).
Ia menjelaskan, starting business yang merupakan satu di antara sepuluh variabel indikator kemudahan berusaha tersebut sangat menentukan masuknya investasi.
Menurutnya, sekalipun ada peningkatan dalam variabel lainnya misalnya penegakan kontrak kita dan jaringan listrik.
Baca: IPW: UU KPK Hasil Revisi untuk Perbaiki KPK
Namun ketika indeks untuk memulai usahanya turun maka hal itu menyebabkan investor enggan menanamkan modalnya di Indonesia.
"Jadi kalau melihat tren perbaikan EoDB kita maka besar kemungkinan ketika terjadi pelemahan dalam penegakan hukum maka EoDB kita justru akan berpotensi turun kembali," kata Enny.