Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis

Lion Air Diseret Dua Mantan Pilot ke Pengadilan Gara-gara Rp 780 Juta

Alasan permohonan PKPU karena hingga saat ini Lion Air belum membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) dan uang penghargaan

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Lion Air Diseret Dua Mantan Pilot ke Pengadilan Gara-gara Rp 780 Juta
HO/Bandara APT Pranoto
Kepulan asap di belakang pesawat Lion Air di Bandara APT Pranoto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Lion Mentari Airlines dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat oleh dua mantan pilotnya yakni Amsal Salomo Tampubolon (pemohon I) dan Erlang Airlangga (Pemohon II).

Kuasa hukum pemohon Rio Simanjuntak bilang, alasan permohonan PKPU karena hingga saat ini Lion Air belum membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) dan uang penghargaan masa kerja.

Mengacu dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 260K/Pdt.Sus-PHI/2018. Rio bilang, tagihan yang belum dibayarkan Lion Air kepada kliennya sebanyak Rp 780 juta.

Lebih lanjut, Ia mengatakan perkara ini bermula ketika Lion Air melakukan PHK terhadap dua kliennya yang saat itu merupakan pilot Lion Air bersama enam belas pilot Lion Air lainnya.

Namun, setelah di PHK, pilot-pilot tersebut tidak mendapat kompensasi dan uang penghargaan yang semestinya dibayarkan.

Sebab itu, mantan pilot Lion Air mengajukan gugatan sengketa ke pengadilan hubungan industrial (PHI) dengan Nomor 51/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Jkt.Pst.

Putusan PHI memenangkan penggugat. Atas putusan itu, kemudian Lion Air mengajukan kasasi.

Berita Rekomendasi

Hasilnya, dalam amar putusan kasasi, Lion Air dihukum membayar kompensasi PHK sejumlah Rp6,4 miliar termasuk di dalamnya kompensasi PHK kepada Amsal Salomo Tampubolon (pemohon I) dan Erlang Airlangga (pemohon II) PKPU.

Baca: Dipanggil Kemkominfo Soal Kebocoran Data Penumpang, Lion Air Berdalih Jadi Korban

Rio mengatakan, hingga saat ini Lion Air belum membayarkan apa yang diperintahkan dalam putusan tersebut.

Pihaknya pun telah melakukan aanmaning tetapi belum ada tindak lanjut dari Lion Air.

Rio bilang, setelah sidang pada Kamis 19 September 2019 lalu mengagendakan sidang jawaban dan pemeriksaan saksi ahli, sidang akan dilanjutkan esok hari.

"Besok (sidang mengagendakan) bukti tambahan," kata Rio ketika dikonfirmasi, Minggu (22/9).

Sementara itu, Corporate Communication Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro membantah pihaknya tidak mampu atau tidak ingin membayar kewajiban tersebut.

Baca Juga: Data pribadi penumpang bocor, Kominfo minta Lion Air Group lakukan pengamanan

"Lion Air menunggu kepastian hukum yaitu keputusan pengadilan negeri Jakarta Pusat terkait kewajiban para mantan penerbang dimaksud kepada Lion Air," ujar Danang.

Menurut dia, nilai yang dimaksudkan itu lebih besar. Dia bilang harusnya kewajiban yang dibayar Lion Air sekitar Rp 1,6 miliar karena adanya percampuran utang.

Berita ini sudah tayang di kontan berjudul Soal kompensasi PHK, mantan pilot bawa Lion Air ke Pengadilan Niaga
 

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas