Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Mulai Hari Ini, Ekspor Sawit, Batu Bara dan Ferro Alloy Lewat Satu Pintu DSI

Pemerintah menegaskan DSI tidak mengambil keuntungan, melainkan mengawasi dan memastikan transparansi tata kelola ekspor SDA.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Mulai Hari Ini, Ekspor Sawit, Batu Bara dan Ferro Alloy Lewat Satu Pintu DSI
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
EKSPOR SAWIT - Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto di acara jumpa pers di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026). Airlangga menyatakan, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) berperan perkuat pengawasan dan tata kelola ekspor sawit. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah mulai menerapkan ekspor satu pintu melalui PT DSI untuk sawit, batu bara, dan ferro alloy per 1 Juni 2026.
  • Masa transisi berlangsung hingga 31 Desember 2026 dengan evaluasi setiap tiga bulan sebelum penerapan penuh pada 1 Januari 2027.
  • Pemerintah menegaskan DSI tidak mengambil keuntungan, melainkan mengawasi dan memastikan transparansi tata kelola ekspor SDA.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengumumkan ekspor tiga komoditas sumber daya alam (SDA) satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mulai berlaku pada Senin (1/6/2026).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto.

"Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Bapak Presiden dalam pidato Rapat Paripurna DPR RI tanggal 20 yang intinya pemerintah akan memperbaiki tata kelola secara mendasar ekspor komoditas sumber daya alam strategis yang dilakukan melalui BUMN ekspor," kata Airlangga saat jumpa pers di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Baca juga: Airlangga Yakin DSI Bisa Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Ekspor Sawit-Batu bara

"Implementasi akan berlaku mulai 1 Juni 2026," sambung dia.

Meski begitu, Airlangga memastikan kalau proses tersebut masih dalam tahap transisi hingga 31 Desember 2026.

Rekomendasi Untuk Anda

Kata dia, dalam tahap transisi ini nantinya pemerintah akan melakukan evaluasi di tiap 3 bulan sekali.

"Dalam periode ini akan terus dilakukan evaluasi dalam 3 bulan pertama dan evaluasi ini menjadi dasar bagi implementasi tahap berikutnya," kata Airlangga.

Setelahnya kata dia, terhitung pada 1 Januari 2027 kebijakan tersebut akan diterapkan secara penuh yang dimana, kegiatan ekspor terhadap 3 komoditas harus melalui PT DSI.

Adapun ketiga komoditas SDA yang dimaksud yakni, sawit, batu bara, dan ferro alloy atau paduan besi.

"Sesuai dengan tahapan yang disiapkan, implementasi secara penuh berlaku paling lambat 1 Januari 2027. Dengan demikian para pengusaha-pengusaha atau para pelaku ataupun eksportir dan pihak-pihak yang terkait memiliki waktu cukup untuk melakukan penyesuaian," tandas dia.

DSI Diklaim Tidak Ambil Untung

Wakil Menteri Pertanian RI Sudaryono sebelumnya menegaskan, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) bukan perusahaan pelat merah yang dibentuk untuk menambah mata rantai ekspor sumber daya alam (SDA).

Sudaryono mengibaratkan PT DSI seperti pipa transparan yang perannya hanya untuk melihat secara real harga ekspor mulai dari hulu dalam hal ini petani, Pabrik Kelapa Sawit hingga ke hilir.

Pernyataan itu disampaikan oleh Sudaryono usai rapat bersama sejumlah pengusaha eksportir dan asosiasi petani kelapa sawit di Kantor Kementan, Jumat (29/5/2026).

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Berita Terkini
Atas