Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenhub Tambah 55 Petugas untuk Tertibkan Truk Muatan Berlebih

55 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dikukuhkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi

Penulis: Ria anatasia
Editor: Sanusi
zoom-in Kemenhub Tambah 55 Petugas untuk Tertibkan Truk Muatan Berlebih
TribunPekanbaru.com
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 55 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dikukuhkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, di Lampung pada Sabtu (28/9/2019).

Hal ini guna memaksimalkan penertiban dan penindakan angkutan umum yang melanggar ketentuan ODOL (Over Dimension and Over Loading) di jalan.

“Saya meminta PPNS LLAJ baik di pusat maupun di daerah, untuk tingkatkan kualitas sumber daya manusia dalam menjalankan tugas sebagai penyidik berbagai kasus pelanggaran regulasi bidang LLAJ,” kata Dirjen Budi.

Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi menyaksikan langsung proses penimbangan truk bermuatan over dimension dan over load (ODOL) di jalan tol Jakarta-Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (22/9/2019).
Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi menyaksikan langsung proses penimbangan truk bermuatan over dimension dan over load (ODOL) di jalan tol Jakarta-Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (22/9/2019). (Tribunnews.com/Reynas)

Menurutnya, peningkatan kualitas SDM PPNS LLAJ dapat dilihat dari tingkat penguasan ilmu hukum, keterampilan dan kepribadian selain itu, dalam menjalankan profesinya harus memiliki keberanian moral untuk senantiasa tetap professional dalam melaksanakan peran dan wewenangnya.

Dirjen Budi menambahkan, tidak berarti pemerintah membangun prasarana dan melakukan konsolidasi untuk petugas- petugas dalam rangka pengawasan saja, melainkan yang menjadi perhatian utama yaitu masyarakat dapat berperan aktif dalam mematuhi aturan dan regulasi penyelenggaraan yang berlaku.

Baca: Soal Tekel Boaz Solossa, Pemain Asal Australia Kritik Wasit Pertanyakan Keamanan Pemain di Indonesia

Baca: KPK Kaget Hakim Perkara BLBI Temui Pengacara Syafruddin Arsyad Temenggung

“Saya harap peran dan wewenang PPNS LLAJ dapat ditingkatkan dan dioptimalkan karena selama ini PPNS LLAJ hanya dapat melakukan penindakan terhadap pelanggaran ODOL di wilayah terminal dan jembatan timbang,” ucap Dirjen Budi.

Dengan ini, Dirjen Budi berharap dari PPNS LLAJ yang dikukuhkan dapat meningkatkan kualitas SDM agar menindak tegas para pelanggar.

Berita Rekomendasi

Dia mencontohkan, PPNS LLAJ bisa melakukan pengawasan selain di terminal bus dan jembatan timbang, yaitu di tempat wisata, pool bus pariwisata, atau pun di karoseri.

Pada saat ini pelanggaran yang sering terjadi dilakukan antara lain Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) dan permasalahan terkait kelaikan kendaraan.

Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat ikut bertanggung jawab terhadap kondisi lalu lintas, kelaikan kendaraan, kecelakaan dan kerusakan jalan yang disebabkan pelanggaran ODOL.

“Terutama permasalahan Over Dimension Over Loading (ODOL) mari kita bersama-sama membangun tingkat kesadaran operator termasuk pemilik logistik barang bahwa muatan berlebih dengan kendaraan yang over dimensi sangat berbahaya bagi aspek keselamatan yang dapat merugikan banyak pihak," kata Dirjen Budi.

"Saya ingin tidak terjadi kembali kecelakaan yang disebabkan ODOL, peran kita semua sebagai pengguna jalan yaitu mematuhi regulasi yang ditetapkan,” tambahnya.

Bisa Genjot Bisnis 

Penertiban truk kelebihan dimensi dan muatan over dimension dan over loading (ODOL) diyakini mampu mendongkrak pertumbuhan bisnis pengangkutan barang dengan truk.

Sebab, kebijakan itu membuat bisnis transportasi angkutan barang lebih terukur.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas