Rektor Paramadina: Tax Amnesty Jilid II Perlu Dipertimbangkan
penerapan pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II masih memungkinkan untuk mewujudkan paket reformasi pajak.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rektor Universitas Paramadina Firmanzah menilai penerapan pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II masih memungkinkan untuk mewujudkan paket reformasi pajak.
“Kalau pemerintah mempertimbangkan ada tax amnesty kedua yang juga aspirasi dari pengusaha saya rasa perlu. Berkaca dari tax amnesty pertama tentu bisa diperbaiki hal-hal yang menjadi catatan, yang kedua soal fairness,” kata Firmanzah usai diskusi media di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (30/9/2019).
Menurut profesor muda itu kebijakan tax amnesty II mampu menghasilkan benefit lebih besar bagi negara.
Tax amnesty jilid II juga membuka ruang terhadap aset-aset yang belum didaftarkan serta menghasilkan dana tebusan dua persen.
“Basis perhitungan pajak juga akan relatif lebih baik jika ada tax amnesty jilid II,” ucapnya.
Pemerintah merencanakan tax amnesty jilid II setelah menerapkan kebijakan itu pada Juli 2016 hingga Desember 2017.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menuturkan bahwa rencana tersebut masih akan melihat situasi yang memungkinkan.
Menkeu mengaku mendapat banyak cerita dari para pengusaha tentang penyesalan mereka karena tidak memanfaatkan program pengampunan pajak yang diadakan oleh pemerintah sekitar tiga tahun lalu.
“Mereka meminta pemerintah menggelar tax amnesty lagi dan saat ini saya sedang menimbang suara itu,” ujarnya.
Menurutnya, persiapan yang matang sangat diperlukan mengingat partisipasi dalam program tax amnesty pertama sangat rendah, yaitu hanya sekitar 1 juta wajib pajak (WP), sangat jauh dari ekspektasi pemerintah sehingga pemasukan negara tidak banyak.
Sri Mulyani menjelaskan, pada program tax amnesty pertama pemerintah masih kurang persiapan seperti data yang tidak lengkap serta belum ada sistem keterbukaan dan pertukaran informasi.
“Dulu saya belum tahu persis data-data mereka (WP), kalau sekarang sudah ada Automatic Exchange of Information (AEoI),” katanya.
Ia melanjutkan, pelaksanaan sistem keterbukaan dan pertukaran informasi yang bekerja sama dengan sekitar 90 negara, saat ini pemerintah bisa dengan mudah melacak aset yang dimiliki oleh WP.
“Sudah ada akses informasi jadi semua lembaga sudah melaporkan tax kami, insurance juga lapor. Artinya sekarang kebutuhan itu sudah terjadi sehingga muncul aspirasi ingin tax amnesty lagi,” katanya.
Ia mengatakan bahwa pertimbangan tax amnesty jilid II dilakukan sebagai upaya dalam memperbaiki pembangunan di Indonesia.