Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis

Rencana Jasa Marga Naikkan Tarif Tol Jakarta-Tangerang Batal

Pekan lalu, melalui akun Instagram resminya, Jasa Marga mengumumkan rencana penyesuaian tarif ruas Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Rencana Jasa Marga Naikkan Tarif Tol Jakarta-Tangerang Batal
Warta Kota/Nur Ichsan (SAN)
Kendaraan melenggang lepas di ruas jalan tol Karang Tengah, Kota Tangerang (kiri), pasca pengintegrasian pintu tol tersebut, seperti terlihat Senin (10/4). Sedangkan di sebelah kanan, kendaraan keluar melalui pintu tol Karang Tengah Barat, yang sedang dibangun. Seperti diketahui pintu tol karang saat telah ditutup dan terintegrasi dengan tol Jakarta-Tangerang dan Tangerang Merak. (Warta Kota/Nur Ichsan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana penyesuaian tarif Tol Jakarta-Tangerang yang sedianya dilakukan dalam waktu dekat, ditunda.

Pemerintah dan badan usaha jalan tol (BUJT) beralasan masih membutuhkan waktu sosialisasi untuk menerapkan tarif baru tersebut.

"Masih perlu sosialisasi alasannya," kata Marketing and Communication Department Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Regional JabodetabekJabar Irra Susiyanti , Selasa (1/10/2019).

Meski demikian, Irra mengaku, belum dapat memastikan pemberlakuan tarif baru. "Belum tahu. Sampai batas waktu yang belum bisa dipastikan," ujarnya.

Pekan lalu, melalui akun Instagram resminya, Jasa Marga mengumumkan rencana penyesuaian tarif untuk ruas Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.

Baca: Usai Kecelakaan Beruntun, Lalu Lintas Tol Jakarta-Tangerang Berangsur Normal

Sejurus dengan hal tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sedianya memberikan keterangan terkait rencana evaluasi standar pelayanan minimal Tol Jakarta-Tangerang dan Tangerang-Merak, Selasa siang.

Namun, secara mendadak agenda tersebut dibatalkan.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, Tol Jakarta-Tangerang mengalami kenaikan tarif terakhir pada 9 April 2017 lalu berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 214.1/KPTS/M/2017 tertanggal 3 April 2017.

Besaran tarif yang berlaku adalah Rp 7.000 untuk Golongan I, RP 9.500 untuk Golongan II, Rp 12.000 untuk Golongan III, Rp 16.000 untuk Golongan IV, dan Rp 20.000 untuk Golongan V.

Kenaikan tarif merupakan hak BUJT sebagai upaya pengembalian investasi. Hal tersebut diatur sesuai UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kurang Sosialisasi, Kenaikan Tarif Tol Jakarta-Tangerang Ditunda"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas