Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Langgar Persaingan Usaha, Komisi Antimonopoli Malaysia Jatuhkan Denda ke Grab Rp 290 Miliar

MyCC menyatakan, Grab terbukti memberlakukan aturan kepada para mitra pengemudinya berupa pembatasan

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Langgar Persaingan Usaha, Komisi Antimonopoli Malaysia Jatuhkan Denda ke Grab Rp 290 Miliar
NEW STRAITS TIMES
Ilustrasi - Taksi online Grab di Malaysia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Malaysia menjatuhkan sanksi denda senilai 20,5 juta dolar AS atau sekitar Rp 290 miliar kepada perusahaan penyedia layanan transportasi online Grab setelah dinyatakan terbukti melanggar regulasi persaingan usaha di negeri jiran tersebut.

Reuters, Kamis (3/20/2019) melansir, Malaysia Competition Comission atau Komisi Persaingan Usaha Malaysia (MyCC) mengajukan tuntutan dengan nilai denda Rp 290 miliar atas kasus dugaan melakukan praktik monopoli layanan transportasi online di Malaysia.

MyCC menyatakan, Grab terbukti memberlakukan aturan kepada para mitra pengemudinya berupa pembatasan, yang oleh MyCC dinilai melanggar aturan terkait persaingan usaha yang sehat. 

MyCC menyatakan, Grab telah menyalahgunakan posisi dominannya di pasar dengan mencegah mitra pengemudinya mempromosikan dan menyediakan layanan iklan bagi para pesaingnya.

"MyCC menilai bahwa klausul pembatasan menyebabkan distorsi persaingan di pasar terkait yang didasarkan pada platform multi-sisi dengan menciptakan hambatan untuk masuk dan ekspansi bagi perusahaan pesaing Grab yang ada dan di masa datang," ungkap Ketua MyCC Iskandar Ismail dalam pernyataan persnya.

Baca: Ketua DPR Puan Maharani Punya Total Kekayaan Rp 363,37 Miliar, Utangnya Rp 49,7 Miliar

Dalam putusannya, MyCC juga menjatuhkan penalti harian senilai 15.000 ringgit atau sekitar Rp 51 juta per hari yang berlaku sejak Kamis selama Grab gagal mengatasi masalah tersebut dan memberikan kesempatan kepada Grab selama 30 hari kerja untuk mengajukan memori banding ke MyCC sebelum keputusan final denda atas Grab  dijatuhkan. 

Baca: Sri Mulyani Warning Perusahaan-perusahaan Indonesia Waspada, Ada Apa Sebenarnya?

Menanggapi keputusan MyCC ini, Grab menyatakan, selama menjalankan bisnis mereka telah mematuhi sepenuhnya Undang Undang Persaingan Usaha yang berlaku di Malaysia.

BERITA TERKAIT

"Kami mempertahankan posisi kami bahwa kami telah sepenuhnya mematuhi Undang-Undang Persaingan 2010," kata juru bicara Grab dikutip Reuters.

Grab menyatakan akan memberikan jawaban tertulisnya pada 27 November.

Dalam keterangannya, Iskandar Ismail menyatakan, MyCC melakukan penyelidikan kasus ini berdasarkan pengaduan yang mereka terima dan tidak ada kaitannya dengan dugaan monopoli pasar setelah akuisisi Uber.

Sebelumnya, di Malaysia, Grab mengakuisi perusahaan transportasi online Uber pada Maret 2018. Grab merupakan perusahaan transportasi online berbasis di Singapura. Perusahaan ini mendapat dukungan pendanaan dari SoftBank Group Corp, Jepang.

Malaysia menjadi negara ketiga yang menjatuhkan sanksi denda kepada Grab setelah sebelumnya dilakukan Singapura dan Filipina karena disebut memonopoli pasar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas