Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Minyak Goreng Curah Tak Lagi Dijual di Indonesia Mulai Tahun Depan

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita meminta produsen minyak goreng untuk menjual minyak goreng kepada konsumen dalam bentuk kemasan

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Minyak Goreng Curah Tak Lagi Dijual di Indonesia Mulai Tahun Depan
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Seorang membeli minyak goreng curah 1 kilogram di Pasar Cihaurgeulis, Jalan Surapati, Kota Bandung, Minggu (1/4/2012). Meski harga bahan bakar minyak (BBM) tidak jadi naik, sejumlah bahan kebutuhan pokok masyarakat di pasar tradisional dan modern telah lebih dulu naik. Salah satunya minyak goreng curah yang sudah naik harga sejak empat hari lalu dari Rp 11.000 menjadi Rp 11.500 per kilogram. (Tribun Jabar/ gani Kurniawan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita meminta produsen minyak goreng untuk menjual minyak goreng kepada konsumen dalam bentuk kemasan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dia berharap awal 2020 tidak ada lagi minyak goreng dalam bentuk curah. “Pada Januari 2020 nanti tidak ada lagi minyak goreng curah sampai ke desa, sampai ke pelosok hingga ke pasar-pasar,” ujar Mendag dalam acara "Launching Wajib Kemas Minyak Goreng Dalam Rangka Mendorong Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri” di Jakarta, Minggu (7/10/2019).

Enggar mengatakan, Kemendag berupaya meningkatkan mutu dan keamanan pangan yang dikonsumsi, salah satunya melalui program pengalihan minyak goreng curah ke minyak goreng kemasan.

Total produksi minyak goreng nasional per tahun mencapai 14 juta ton. Dari jumlah ini, alokasi untuk pemenuhan kebutuhan di dalam negeri sekitar 5,1 juta ton. Adapun sisanya untuk kebutuhan pasar luar negeri.

"Dari kebutuhan dalam negeri hampir 50 persen masih dikonsumsi dalam bentuk minyak goreng curah yang belum terjamin kebersihannya, baik dari sisi produksi maupun sisi distribusi," ucapnya.

Menurut dia, kebijakan wajib kemas minyak goreng merupakan bagian dari program strategis pemerintah yaitu program peningkatan penggunaan produk dalam negeri.

Kebijakan tersebut untuk mendorong masyarakat agar mengonsumsi minyak goreng kemasan karena lebih terjamin mutu dan keamanannya.

Berita Rekomendasi

Program ini telah dilakukan sejak 2014 melalui penerbitan kebijakan minyak goreng kemasan yang mulai diberlakukan pada 1 April 2017.

Baca: Pengusaha Siap Penuhi Aturan Wajib Kemasan Minyak Goreng

Namun, implementasi kebijakan ditunda dikarenakan belum siapnya produsen minyak goreng untuk memperluas unit pengemasan dan menumbuhkan industri pengemasan di daerah.

"Sejalan dengan penerapan SNI Wajib Minyak Goreng, kebijakan wajib kemas minyak goreng akan diberlakukan pada 1 Januari 2020 tanpa ada masa transisi,” ujar Mendag.

Mendag menyebutkan, sebagai salah satu negara penghasil dan pengekspor minyak kelapa sawit (CPO) terbesar di dunia, hal ini perlu dibarengi dengan penyediaan minyak goreng yang bermutu sebagai produk turunan CPO untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

"Pemenuhan kebutuhan ini diharapkan dapat menangkal kampanye negatif produk CPO Indonesia dan pada saat yang bersamaan dapat meningkatkan kecintaan masyarakat akan produksi negeri sendiri," kata dia.

Mendag berharap produsen minyak goreng nasional dapat mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan dalam penerapan kebijakan wajib kemas minyak goreng.

"Diharapkan konsumen Indonesia menggunakan minyak goreng kemasan hasil produksi dalam negeri yang lebih higienis dan sehat. Selain itu, dengan menggunakan minyak goreng kemasan dapat meningkatkan derajat dan martabat bangsa," ucap Mendag.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendag: Januari 2020 Tak Ada Lagi Minyak Goreng Curah!"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas