Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Siap-siap Tarif Angkutan Kapal Penyeberangan Antarprovinsi Juga Segera Naik Naik

Tarif penumpang yang menyeberang dari Ketapang-Gilimanuk selama ini dinilai terlalu murah, hanya Rp 6.500.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Siap-siap Tarif Angkutan Kapal Penyeberangan Antarprovinsi Juga Segera Naik Naik
POS KUPANG.COM/GECIO VIONA
Kapal feri penyeberangan berlabuh di Pelabuhan ASDP Bolok, Kota Kupang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan kembali menyesuaikan tarif untuk angkutan kapal penyeberangan antarprovinsi.

Untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak, Kemenhub melakukan uji publik mengenai rancangan peraturan menteri perhubungan tentang mekanisme penetapan dan formulasi perhitungan tarif angkutan penyeberangan serta penyesuaian tarif angkutan penyeberangan antarprovinsi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, banyak pertimbangan dan perkembangan yang menjadi alasan mengapa tarif penyeberangan ini perlu dievaluasi.

Menurutnya, hal ini berkaitan dengan keberlangsungan operator juga aspek keselamatan.

Tak hanya itu, aturan terkait penetapan dan formulasi perhitungan tarif angkutan penyeberangan dan aturan terkait tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan antarprovinsi pun sudah lama tak diubah.

"Regulasi tentang tarifnya sudah 2,5 tahun. Kalau formulasinya [perhitungan tarif] sudah 16 tahun. Cukup lama," ujar Budi, Selasa (8/10/2019).

Nantinya, rata-rata kenaikan tarif penyeberangan ini diperkirakan akan berkisar 28%. Menurut Budi, kenaikan tersebut pun melihat modal serta operasional yang dikeluarkan oleh operator.

BERITA REKOMENDASI

Dia mencontohkan, tarif penumpang yang menyeberang dari Ketapang-Gilimanuk yang hanya Rp 6.500. Menurutnya operator hanya mendapatkan Rp 2.800 dan sisanya digunakan untuk biaya sandar dan biaya operasional lainnya.

Baca: Faisal Basri Sebut Ada Modus Baru Korupsi di Perusahaan Pelat Merah, Begini Reaksi Kementerian BUMN

Meski akan meningkat, Budi pun meminta operator tetap memperhatikan keselamatan dan kenyamanan penumpang.

Dia berharap, dengan kenaikan tarif, maka angka kecelakaan akan bisa ditekan sehingga penumpang bisa merasa aman dan nyaman.

Baca: Harta Karun Emas yang Muncul di Lokasi Kebakaran Hutan Sumsel Kini Jadi Buruan Warga

Tak hanya itu, Budi pun meminta dalam perumusan tarif tersebut, semua pihak turut memperhatikan kemampuan membayar (willingness to pay) oleh masyarakat.

"Tentunya yang paling utama di sini adalah keseimbangan antara bagaimana kemampuan atau wiilingness to pay dari masyarakat dan bagaimana kita ingin membangun keselamatan kepada masyarakat," tutur Budi.


Terkait dengan beleid tentang formulasi perhitungan tarif angkutan penyeberangan, Budi mengatakan peraturan menteri tersebut sedang diharmonisikasan di Kementerian Hukum dan HAM.

Dia berharap, regulasi tentang penetapan tarif yang sedang dirumuskan ini pun bisa diselesaikan dalam waktu singkat.

Reporter: Lidya Yuniartha
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Catat, tarif angkutan penyeberangan antarprovinsi juga bakal naik

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas