Daftar Lengkap UMP 34 Provinsi Tahun 2020, Naik 8,51 Persen, Cek Daerahmu
Inilah daftar lengkap UMP 34 provinsi se-Indonesia per tahun 2020. Naik 8,51 persen. Cek daerahmu.
Editor: Sri Juliati
Inilah daftar lengkap UMP 34 provinsi se-Indonesia per tahun 2020. Naik 8,51 persen. Cek daerahmu.
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar 8,51 persen.
Kenaikan 8,51 persen itu berlaku untuk seluruh provinsi RI.
Demikian dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
Dalam surat edaran itu juga disebutkan, angka 8,51 persen didasarkan pada data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional 2019.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut, inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) sebesar 5,12 persen.
"Dengan demikian, kenaikan UMP dan/atau UMK Tahun 2020 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional yaitu 8,51 persen," tulis Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dikutip Kompas.com, Jumat (18/10/2019).
Berdasarkan persentase kenaikan pada 34 provinsi itu, Kompas.com mencoba menghitung perkiraan kenaikan UMP pada 2020 dengan menambahkan kenaikan 8,51 persen berdasarkan SE Menaker.
Berikut ini kenaikan UMP dari provinsi dengan penerimaan UMP terbesar hingga terkecil.
1. DKI Jakarta dari sekitar Rp 3.940.973 pada 2019 menjadi sekitar Rp 4.276.349 pada 2020.
2. Papua dari sekitar Rp 3.240.900 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.516.700 pada 2020.
3. Sulawesi Utara dari sekitar Rp 3.051.076 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.310.722 pada 2020.
4. Bangka Belitung dari sekitar Rp 2.976.705 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.230.022 pada 2020.
5. Papua Barat dari sekitar Rp 2.934.500 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.184.225 pada 2020.