Kemenkeu Pastikan Pelajar Investasi ORI Tak Harus Pakai NPWP
Mitra agen penjual akan menyesuaikan ketika ada pelajar ingin investasi ORI, sehingga diperbolehkan tanpa NPWP ketika registrasi
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, pelajar belum memiliki pekerjaan bisa investasi Obligasi Ritel Indonesia (ORI) tidak harus pakai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Direktur Surat Utang Negara Kemenkeu, Loto S Ginting mengatakan, syarat utama membeli ORI yakni warga Indonesia dan tidak lewat masa penawaran.
"Seharusnya bisa nanti tanpa NPWP. Kalau kamu usia 17 tahun mau bikin rekening dana nasabah syaratnya tidak wajib punya NPWP," ujarnya di Jakarta, Senin (21/10/2019).
Baca: BRI Terbitkan Obligasi Rp 5 Triliun
Loto menjelaskan, mitra agen penjual akan menyesuaikan ketika ada pelajar ingin investasi ORI, sehingga diperbolehkan tanpa NPWP ketika registrasi.
"Tidak wajib NPWP, tanyakan ke mitra penjual untuk investor mau beli ORI," katanya.
Sementara itu, ia menambahkan, memang dari pengalaman sebelumnya itu investor ritel butuh waktu lama ketika bikin Single Investor Identification (SID).
"Pembuatan SID di tahap registrasi. SID itu adalah merupakan kode unik kita sebagai investor secara online maupun offline," tutur Loto.