Kemenhub Bakal Revisi Aturan soal Penggunaan Drone
kemenhub tengah menggodok aturan baru soal penggunaan pesawat udara tanpa awak (Unmanned Aircraft Vehicle/UAV)
Penulis: Ria anatasia
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menggodok aturan baru soal penggunaan pesawat udara tanpa awak (Unmanned Aircraft Vehicle/UAV) atau lebih dikenal drone.
Direktur Jenderal Perhungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti menjelaskan, saat ini pemerintah sudah memiliki regulasi mengenai penggunaan drone, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia.
![Dalam upacara dan parade HUT ke-74 TNI, pesawat tanpa awak (drone) tempur Rainbow CH-4 milik TNI Angkatan Udara ikut tampil.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/drone-tempur.jpg)
Namun, aturan ini perlu direvisi karena penggunaan drone sudah semakin berkembang, bahkan sudah digunakan untuk kegiatan komersial seperti angkutan logistik untuk e-commerce.
"Drone itu adalah salah satu disruption yang perlu diantisipasi oleh dunia penerbangan di seluruh dunia. Kalau dulu drone hanya untuk hobi, fotografi, tapi saat ini fungsinya sudah berkembang, meluas mulai dari angkut kargo, penumpang bahkan ada yang bisa digunakan untuk senjata," kata Polana, Selasa (22/10/2019).
Menurutnya, saat ini otoritas penerbangan tengah meninjau aturan terkait pemanfaatan drone untuk angkutan barang hingga penumpang.
Salah satu perusahaan yang ingin menggunakan drone untuk angkutan logistik adalah Garuda Indonesia.
Perusahaan berpelat merah itu akan melakukan uji coba pengoperasian dua unit drone di Aceh, Kalimantan Timur, Maluku, Sulawesi Utara hingga Papua.
"Yang jelas sudah ada permintaan banyak, contoh Garuda, e-commerce, ada yang minta trial bawa penumpang. Jadi memang sudah ada demandnya," ujar Polana.
Polana menargetkan aturan baru itu akan dirampungkan tahun ini. Aturan ini memuat terkait sertifikasi, kapasitas muatan, zona operasi dan lainnya.
"Sudah direview, hanya memang sedang ada peninjauan kembali. Paling lambat tahun ini kita sudah punya regulasi yang baik," pungkasnya.