Fintech Ilegal dari Server Luar Negeri Bikin Pusing Satgas Waspada Investasi
Dari satgas telah bekerja sama dengan Kemkominfo untuk memblokir fintech ilegal, situs aplikasi, dan website yang servernya di luar negeri.
Editor: Choirul Arifin
"Perkembangan teknologi mengalahkan regulasi, tetapi harapan kita saat ini tetap dilakukan peraturan. OJK merespon dengan cepat dengan mengeluarkan POJK 77 tahun 2016 untuk menata fintech lending,"jelasnya.
Solusi saat ini dari satgas dengan belum adanya UU fintech yakni melaporkan kepada masyarakat fintech ilegal, blokir, melaporkan kepada kepolisian, dan memberikan himbauan kepada perbankan agar tidak melakukan kerja sama.
"Untuk yang melapor kepada Satgas sebenarnya tidak banyak dan melaporkan itu seperti adanya teror, intimidasi, dan pelecehan, kita dorong untuk diserahkan kepada polisi. ditangani secara operasional itu kami serahkan kepada kepolisian," katanya.
Tongam berharap, hendaknya pinjaman ini jangan sampai disalah gunakan menjadi pinjaman konsumtif tetapi menjadi pinjaman produktif supaya mereka mempunyai kemampuan untuk membayar
Tongam mengatakan sangat membutuhkan payung hukum yakni UU fintech.
"Fintech ilegal ini saat menerbitkan penawaran itu sudah masuk tindakan pidana. tetapi yang terjadi saat ini banyak tindakan yang merugikan. oleh karena itu apabila masyarakat menerima hal tersebut segera lapor polisi agar ditindak pidana," jelasnya.
Reporter: Ahmad Ghifari
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Fintech ilegal dari server luar negeri jadi masalah besar satgas waspada investasi