Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Fintech Ilegal dari Server Luar Negeri Bikin Pusing Satgas Waspada Investasi

Dari satgas telah bekerja sama dengan Kemkominfo untuk memblokir fintech ilegal, situs aplikasi, dan website yang servernya di luar negeri.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Fintech Ilegal dari Server Luar Negeri Bikin Pusing Satgas Waspada Investasi
Tribunnews.com
Ilustrasi Fintech. 

Solusi saat ini dari satgas dengan belum adanya UU fintech yakni melaporkan kepada masyarakat fintech ilegal, blokir, melaporkan kepada kepolisian, dan memberikan himbauan kepada perbankan agar tidak melakukan kerja sama.

"Untuk yang melapor kepada Satgas sebenarnya tidak banyak dan melaporkan itu seperti adanya teror, intimidasi, dan pelecehan, kita dorong untuk diserahkan kepada polisi. ditangani secara operasional itu kami serahkan kepada kepolisian," katanya.

Tongam berharap, hendaknya pinjaman ini jangan sampai disalah gunakan menjadi pinjaman konsumtif tetapi menjadi pinjaman produktif supaya mereka mempunyai kemampuan untuk membayar

Tongam mengatakan sangat membutuhkan payung hukum yakni UU fintech.

"Fintech ilegal ini saat menerbitkan penawaran itu sudah masuk tindakan pidana. tetapi yang terjadi saat ini banyak tindakan yang merugikan. oleh karena itu apabila masyarakat menerima hal tersebut segera lapor polisi agar ditindak pidana," jelasnya.

Reporter: Ahmad Ghifari
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Fintech ilegal dari server luar negeri jadi masalah besar satgas waspada investasi

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kontan
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas