Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Triwulan III 2019, Jasa Raharja Sudah Serahkan Santunan Rp 1,96 Triliun

Jasa Raharja (Persero) telah meyerahkan Rp 1,96 triliun hak atas santunan bagi korban kecelakaan alat angkutan umum

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in Triwulan III 2019, Jasa Raharja Sudah Serahkan Santunan Rp 1,96 Triliun
Reynas Abdila
Corporate Secretary PT Jasa Raharja (Persero), Harwan Muldidarmawan di Epicentrum Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Jasa Raharja (Persero) telah meyerahkan Rp 1,96 triliun hak atas santunan bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan hingga triwulan III-2019.

Corporate Secretary Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan, menuturkan nilai ini mengalami peningkatan sebesar 6,25 persen dibandingkan periode yang sama pada 2018.

“Jasa Raharja senantiasa berupaya meningkatkan kualitas pelayanan khususnya kepada korban dan ahli waris korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum, baik dalam bentuk peningkatan besaran nilai santunan maupun upaya optimalisasi daya serap kepada setiap korban kecelakaan yang tercatat dalam laporan kepolisian,” ujar Harwan, di Epicentrum Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019).

Dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Repuplik Indonesia Ke - 74 Jasa Raharja Kota Semarang mengadakan pemersihkan rambu-rambu lalu lintas darat salah satunya di Jalan Abdurahman Saleh Kota Semarang. Pembersihan yang di lakukan meliputi pembersihan rambu yang di tempeli stiker dan yang sudah kotor. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)
Dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Repuplik Indonesia Ke - 74 Jasa Raharja Kota Semarang mengadakan pemersihkan rambu-rambu lalu lintas darat salah satunya di Jalan Abdurahman Saleh Kota Semarang. Pembersihan yang di lakukan meliputi pembersihan rambu yang di tempeli stiker dan yang sudah kotor. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) (Tribun Jateng /Hermawan Handaka)

Harwan menegaskan, Jasa Raharja harus tanggap dengan perkembangan sektor teknologi yang begitu pesat.

Saat ini tren teknologi telah mengarah pada transportasi daring, big data, dan pembayaran elektronik.

“Jika tidak mau mengikuti perkembangan maka dapat tergilas dengan kemajuan zaman. Kita harus cepat tanggap terhadap perkembangan yang ada. Tren ekonomi kini juga telah berubah. Saat ini banyak bermunculan start up (unicorn) baru. Kemudian, banyak pula model bisnis yang berbasis kemitraan,” ujarnya.

Untuk itu, asuransi plat merah ini menyediakan inovasi digital Aplikasi JRku yang dapat diunduh di Google Play Store untuk android dan App Store untuk IOS.

BERITA REKOMENDASI

Aplikasi ini sangat bermanfaat bagi masyarakat karena dengan aplikasi ini masyarakat dapat mengajukam santunan secara online, mengecek masa berlaku SWDKLLJ.

“Melalui aplikasi ini masyarakat dapat melaporkan apabila ada kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Pemberian santuan hanya butuh waktu 22 menit, secara cashless asalkan berkas lengkap,” ucapnya.

Jasa Raharja juga melakukan penggantian Biaya Rawatan Rumah Sakit yang semula diberikan setelah korban selesai berobat dan menyerahkan kuitansi perawatan dari Rumah Sakit.

Selama periode sampai dengan triwulan III tahun 2019 lebih dari 80 persen korban meninggal dunia di tempat kejadian dapat dibayarkan kurang dari 2 hari, sehingga apabila di rata rata penyerahan santunan bagi korban meninggal dunia dapat diselesaikan dalam waktu 1 hari 18 jam.

Hingga September 2019, ada 1.728 Rumah Sakit di seluruh Indonesia yang telah bekerja sama dengan nilai kontribusi biaya yang dibayarkan secara Overbooking (mekanisme penjaminan biaya perawatan rumah sakit) sebesar 88,55 persen.


“Artinya sebagian besar jumlah korban yang terjamin Jasa Raharja tidak perlu mengeluarkan dana untuk membayar ke Rumah Sakit karena pihak rumah sakit yang langsung menagih ke Jasa Raharja,” tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas