Eiger Menangi Gugatan Sengketa Merek Atas Produk Kaos Kaki dan Ikat Pinggang
Eiger saat ini mengelola 300 outlet di seluruh Indonesia dalam wujud flagship store, showroom, shop in shop dan counters serta keagenan.
Penulis: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Brand Eiger memenangi gugatan sengketa merek atas dua merek kaos kaki dan ikat pinggang yang menjadi salah satu produk andalannya.
Pada sidang gugatan yang digelar sejak pertengahan Juli 2019, hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusatakhirnya memenangkan kepada Ronny Lukito, sebagai pemegang hak merek dagang Eiger sekaligus CEO PT Eigerindo Multi Produk Industri (MPI), melawan Budiman Tjoh pada sidang putusan yang berlangsung pada 28 Oktober 2019 lalu.
Menurut Handi Amijaya, SH, legal manager PT Eigerindo MPI, polemik dan sengketa merek Eiger untuk jenis barang kaos kaki dan ikat pinggang sudah berlangsung sejak Eiger melakukan perluasan bisnis produksi untuk kaos kaki dan ikat pinggang, dimana merek Eiger untuk jenis barang tersebut dimiliki oleh Budiman Tjoh dan terus menerus diperpanjang masa berlakunya.
Baca: Kabar Buruk buat Pengguna WhatsApp WA, Ternyata Bisa Dibajak Saat Video Call
Menurut Handi, belakangan diketahui bahwa ikat pinggang dan kaos kaki tersebut tidak diproduksi ataupun diperdagangkan (menurut hasil survey market independent).
“Kami sudah menerima dua kali somasi dari pihak Budiman Tjoh pada tahun 2012. Langkah awal yang kami tempuh adalah mencabut semua title Eiger dari produk kaos kaki dan ikat pinggang."
Baca: Kehadiran Jakarta Smart City, Manfaatnya Makin Dirasakan Warga Jakarta
"Kami hanya mencantumkan logo pada dua produk yang menjadi andalan kami tersebut. Selain itu berbagai macam cara sudah kami lakukan untuk proses mediasi dan negosiasi dengan pihak Budiman Tjoh, akan tetapi tidak menemukan titik temu," ujar Handi, didampingi kuasa hukum Redynal Saat SH MH.
Handi menambahkan, pihaknya kemudian berinisiatif mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Dijelaskan, persidangan atas gugatan ini sudah dimulai dari pertengahan Juli 2019.
Baca: Download Lagu Rindu Terhebat dari Michael Christian, Lengkap dengan Liriknya
Handi menyatakan, dengan melihat fakta persidangan dan bukti-bukti yang pihaknya ajukan, seperti latar belakang perusahaan yang memang bergerak di bidang retail fashion, hakim PN Niaga Jakarta Pusat akhirnya memutuskan bahwa yang lebih berhak menjadi pemegang hak merek Eiger untuk jenis barang kaos kaki dan ikat pinggang adalah Ronny Lukito, bukan Budiman Tjoh.
Bukti lain yang membuat PT Eigerindo MPI menang di sengketa merek ini adalahsupport Eiger untuk kegiatan-kegiatan yang mengharumkan nama Indonesia, juga bukti bahwa Eiger merupakan merek terkenal.
"Dari putusan pengadilan tersebut membatalkan sertifikat merek EIGER yang dimiliki oleh Budiman Tjoh,” ujar Handi.
Handi menyatakan, kemenangan ini juga menjadi tonggak baru bagi PT Eigerindo MPI khususnya Ronny Lukito sebagai pemegang hak merek Eiger sebagai brand tropical adventure asli buatan Indonesia.
Eiger saat ini mengelola 300 outlet di seluruh Indonesia dalam wujud flagship store, showroom, shop in shop dan counters serta agenship.
Toko pertama Eiger berlokasi di Jalan Cihampelas No.22 Bandung dan dibuka pertama kali pada 1994.